
KAGAMA.CO, JAKARTA – Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 lalu direvisi menjadi Perpres Nomor 117 Tahun 2015.
Lewat Perpres tersebut PT. Hutama Karya (Persero) mendapat penugasan untuk mengerjakan 24 ruas JTTS.
Jalan tol ini akan menghubungkan Lampung dan Aceh melalui 24 ruas jalan berbeda yang panjang keseluruhannya mencapai sekitar 2.800 kilometer.
Bagi Direktur Operasi III Hutama Karya (HK) Koentjoro pembangunan JTTS punya nilai istimewa tersendiri.
Baca juga: Sri Sultan HB X akan Sampaikan Orasi Ilmiah dalam Maritime Road Map 2045 Symposium
JTTS merupakan proyek strategis nasional dari pemerintah untuk meratakan pembangunan serta meningkatkan perekonomian masyarakat dan pemerintah daerah (provinsi, kota, dan kabupaten) setempat yang dilewati JTTS.

“Suatu kehormatan bagi HK memiliki kesempatan untuk turut membangun Sumatera. Jadi merupakan kebanggaan bagi insan HK mendapat penugasan menyelesaikan pembangunan JTTS yang monumental. Pasalnya, JTTS akan menjadi legacy atau warisan yang akan selalu diingat di masa depan.”
“Sama seperti Hutama Karya dulu telah membangun karya-karya monumental seperti Gedung MPR DPR RI, Tugu Pancoran, harbour road dari Cawang hingga Tanjung Priok, serta ruas Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) Cikunir-Taman Mini Indonesia Indah (TMII)-Bumi Serpong Damai (BSD),” ujar Koentjoro kala berbincang dengan KAGAMA.CO di kantornya, di Jakarta, belum lama ini.