Sejarah Hari Ini: UGM Berubah Status Jadi Badan Hukum Milik Negara

2185

Baca juga: Globalisasi Cinta yang Membuat Perempuan Tetap Jadi Gundik

Adapun Wakil Rektor Bidang Akademik waktu itu Prof. dr. Mochamad Anwar, M.Med, Sc. Sp. OG., mengatakan keputusan PP 153 tahun 2000 diterjemahkan ke dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) UGM.

“Sebanyak 80 orang saat ini tengah menyusun ART. Mereka dibagi ke dalam lima kelompok,” tutur Prof. Anwar.

“Kelompok satu membahas struktur organisasi UGM; kelompok dua membahas sistem pendidikan, akademik, riset dan pengabdian masyarakat; kelompok tiga membahas manajemen finansial; kelompok empat membahas SDM dan sistem kepegawaian baik akademik maupun non-akademik; dan kelompok lima membahas sumber daya fisik dan informasi seperti pengelolaan gedung, sistem informasi, dll,” terangnya.

Prof. Anwar menyatakan, target realisasi otonomi setelah ART UGM jadi adalah terbentuknya Majelis Wali Amanat (MWA) pada 2001.

Baca juga: Kisah Mahasiswa UGM di Harvard Tahun 50-an, Amerika Sinis kepada Para Imigran

Untuk diketahui, MWA adalah perwakilan masyarakat sebagai tempat universitas mempertangung jawabkan amanahnya.

MWA beranggotakan wakil pengusaha, wakil orang tua mahasiswa, wakil senat universitas dan wakil masyarakat yang representatif.

Selanjutnya, Prof. Anwar ingin agar transisi struktur kepegawaian maksimal rampung dalam 10 tahun.

Dia pun berharap landasan sistem yang sudah digodok mengantarkan UGM benar-benar menjadi universitas yang otonom. (Tsalis)

Baca juga: Tular Sudarmadi: Bukan Peninggalan Sejarah, Tapi Warisan Budaya