KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Mengutip Berita Kagama edisi Mei 2001, pada 26 Desember 2001, status UGM berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN).
Keputusan itu menjadi nyata setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 153 tahun 2000 turun dan berlaku hingga sekarang.
Perubahan status dari universitas menjadi badan hukum dilaporkan sebagai langkah efisiensi dan otonomi instansi.
Hal itu sebagaimana dikatakan Rektor UGM kala itu, Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A.
“Keluarnya PP tersebut muncul karena ada anggapan bahwa administrasi perguruan tinggi di Indonesia tidak efektif,” tutur Prof. Amal.
Baca juga: Indonesia Perlu Rombak Birokrasi yang Cocok untuk Kaum Milenial
Prof. Amal menambahkan, sebagai contoh kasus dalam hal ini adalah status dan keterlibatan dosen.
Dia menyatakan dosen di antara PTN Indonesia dan Thailand memang secara keseluruhan bertatus Pegawai Negeri Sipil (sekarang ASN).
Namun, lanjutnya, hal yang membedakan adalah PTN Thailand sudah lama memberlakukan independensi dari campur tangan pemerintah.
Meski begitu, Prof. Amal menilai bahwa independensi di PTN Indonesia terhadap birokrasi sebetulnya sudah cukup besar sejak 1950-an.
Pemilihan rektor pun menjadi contohnya.
Baca juga: Kagama Pengcab Wonogiri Gelar Bakti Sosial di Desa Tengger