Sejarah Hari Ini: UGM Berubah Status Jadi Badan Hukum Milik Negara

2185

Baca juga: Agar Resolusi Tahun Barumu Tak Jadi Angan-Angan Belaka

“Jarang sekali menteri pendidikan menentukan pemilihan rektor, kecuali pemerintah memberikan fasilitas berupa gedung, tanah, dan sebagainya,” katanya.

Prof. Amal, yang merupakan guru besar Fisipol UGM, mengakui bahwa struktur organisasi terdahulu kampus pimpinannya memang aneh dan sangat kaku.

Sebab, kata dia, ada staf universitas berstatus pegawai negeri, tetapi juga mengampu tugas untuk kepentingan pemerintah pusat.

“Yang paling dirasakan sangat kaku lagi ketika struktur organisasi universitas ada eselon sesuai dengan struktur pegawai pada umumnya,” terang Prof. Amal.

“Dirjen eselon I, Rektor eselon I, Dekan eselon I b, kalau kemudian seorang Dekan diangkat menjadi Atase Kebudayaan berarti eselonnya turun menjadi eselon III. Ini tak masuk akal, eselon kok turun,” ujar pria asal Jember yang sekarang berumur 77 tahun ini.

Baca juga: Sejarah Terbentuknya Kamenwagama, Berawal dari Acara Tahun Baru

Selain mengubah struktur kepegawaian, status BHMN juga diklaim mempermudah universitas untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Universitas pun memiliki kebebasan menentukan kurikulum dan program studinya.

Pendek kata, perubahan status menjadi BHMN merupakan proses otonomi untuk merevitalisasi administrasi dan organisasi universitas.

“UGM akan mengembangkan satu bentuk organisasi yang berbeda dari yang lain,” ujar Prof. Amal.

“Di dalam organisasi ini, kelak staf baik akademik maupun non-akademik tidak lagi menjadi bagian dari birokrasi. Sehingga, universitas memiliki kebebasan dan keleluasaan dalam menyusun organisasi maupun mengangkat staf,” jelasnya.

Baca juga: Belajar Good Governance dari Walikota Solok Zul Elfian