PSI Desak Pemerintah segera Ratifikasi Konvensi ILO 190 untuk Lindungi Pekerja Perempuan

139
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Dirgantoro menyatakan bahwa keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Foto: PSI
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Dirgantoro menyatakan bahwa keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Foto: PSI

KAGAMA.CO, JAKARTA – Munculnya berita-berita dugaan pelecehan seksual karyawati untuk mendapatkan perpanjangan kontrak kerja merupakan fenomena menyedihkan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Dirgantoro menyatakan bahwa keamanan dan kenyamanan bekerja bagi perempuan seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

“Sudah sejak lama kami di PSI terus mendesak agar pemerintah melakukan ratifikasi konvensi ILO 190 sebagai bentuk komitmen ruang kerja yang bebas kekerasan seksual,” jelas Kokok dalam keterangan persnya, Senin (8/5/2023).

Konvensi International Labour Organization (ILO) 190 berisi rincian rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang atau dunia kerja yang aman dan inklusif.

Baca juga: Bawa Teknologi Hijau, PANELTECH.US Corp Siap Berinvestasi dan Entaskan Masalah Sampah di Indonesia

“Ratifikasi ini akan membuat banyak regulasi yang membentengi pekerja terutama perempuan pekerja.”

“Jika terjadi kasus kekerasan seksual di tempat kerja, negara dan perusahaan wajib melindungi korban,” ujar Kokok

Pelecehan dan kekerasan di tempat kerja bentuknya sangat banyak, salah satu yang perlu diwaspadai adalah relasi kuasa.

Pemilik usaha, atasan dan pihak lain yang memiliki wewenang di perusahaan dapat melakukan kekerasan seksual dengan relasi kuasa.

Baca juga: Arsjad Rasjid Bawa Indika Energy Jadi Perusahaan Net Zero Carbon Emmission

Turunan dari relasi kuasa ini misalnya ajakan pergi berdua hingga berhubungan seksual.

Korban ditakut-takuti akan dipersulit kontrak, beban pekerjaan, hingga karier.

Tak hanya atasan, peers group maupun bawahan juga dapat menjadi pelaku pelecehan, bisa bersifat verbal, kontak mata bahkan sentuhan.

Lewat verbal misalnya dengan kontak mata, memandang dengan tidak senonoh, memeluk tanpa konsen dan lain sebagainya, dapat juga dilakukan melalui digital.

Baca juga: Transtoto Tegas Bilang Pemerintahan yang Tidak Mempedulikan Ekonomi Hijau akan Runtuh

Misalnya mengirim gambar porno, ajakan melakukan hubungan seksual, mengajak pergi berdua berkali-kali walau selalu ditolak, dan masih banyak lagi.

“Hal-hal tersebut sangat memperberat langkah perempuan pekerja untuk mencari nafkah dan berkarier.”

“Perlu ada keseriusan pemerintah dan dunia usaha untuk melindungi perempuan,” jelasnya.

Kokok menambahkan, perempuan pekerja mengalami potensi gangguan pelecehan dan kekerasan seksual di banyak tempat.

Baca juga: G2R Tetrapreneur dan BRIN Berkolaborasi Bumikan Ekonomi Pancasila

Jalan raya, transportasi publik, tempat kerja bahkan rumah.

Perlu ada regulasi untuk melindungi perempuan agar dapat bekerja dan berekspresi dengan leluasa.

Saat ini telah ada Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Ratifikasi Konvensi ILO 190 ini akan kian melengkapi perlindungan terhadap perempuan. (*)