Pemerintah Perlu Atur Ulang Prioritas Kemanan dan Perlindungan Privasi

231

Bijak

Lalu bijak dalam membagikan berkas, data pribadi, foto di media sosial atau pesan instan dan batasi share link.

Baca juga: Nikolas Agung Sukses Pimpin AMKA Berkat Project Creating dan Strategic Partnership

Selain itu, hindari mengisi infromasi secara sembarangan seperti pada survei, sistem informasi maupun aplikasi yang belum jelas kebijakan privasi dan data Anda.

Kemudian menggunakan password yang kuat atau sulit ditebak seperti membuat password minimal 8-12 karakter dan ganti password berkala setiap 2-3 bulan.

Tak kalah penting, meengaktifkan MFA (Multi Factor Authentication).

Aktivasi MFA akan mempersulit peretas mengambil data pribadi Anda.

Baca juga: Semnas Sosek 2022, Bedah Penguatan SDM dan Sosek Pertanian yang Efisien

Sementara itu untuk menjaga keamanan data bagi institusi atau perusahaan, Ridi mengatakan bahwa institusi perlu memulai menyusun ketentuan perusahaan yang patut dengan aturan internasional keamanan data.

Kemudian pegawai perusahaan harus dilatih secara regular mengenai data privasi, literatur digital, dan etika digital.

Lakukan penyimpanan data di tempat yang memenuhi standar keamanan yang memadai semisal infrastruktur awan yang memenuhi ISO 27001 dan yang standar yang lain.

Sedangkan untuk pemerintah Ridi menyebutkan pemerintah harus lebih mawas diri bahwa aturan dan juknis mengenai keamanan data dan privasi data harus segera diselesaikan tuntas.

Baca juga: KKN UGM Bantu Pengembangan Inovasi Produk Kopi Samosir

Pemerintah harus mulai bebenah dengan berbagai draft juknis yang masih tertunda.

“Peraturan pemerintah terkait UU ITE yang dikaji bersama dengan masyarakat dan belajar bagaimana negara lain mengadopsi perlindungan data privasi.”

“Payung hukum menjadi mutlak ada untuk perlindungan data dan berperan sebagai mitigasi,” urainya. (Ika)