Repatriasi 40 Manuskrip Karya Sri Sultan HB II yang Dijarah Inggris, Upaya Pertahankan Identitas dan Sejarah Bangsa

337
Sikap anti penjajah dan perlawanan Sri Sultan HB II itu akhirnya berujung pada Perang Sepehi atau Geger Spoy di mana Keraton Yogyakarta diserbu dan dijarah tentara Inggris. Foto: Instagram @trah_hamengkubuwono2
Sikap anti penjajah dan perlawanan Sri Sultan HB II itu akhirnya berujung pada Perang Sepehi atau Geger Spoy di mana Keraton Yogyakarta diserbu dan dijarah tentara Inggris. Foto: Instagram @trah_hamengkubuwono2

KAGAMA.CO, JAKARTA – Demi kepentingan nasional, Indonesia berhak meminta kembali aset dan 40 manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II yang dirampas Inggris dari Keraton Yogyakarta dalam Perang Sepehi atau Geger Sepoy pada Juni 1812.

Hal tersebut disampaikan disampaikan peneliti dan penulis sejarah Lilik Suharmaji.

“Bila demi nasionalime atau kepetingan nasional maka Indonesia berhak meminta aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II dari Inggris.”

“Pasalnya, aset dan manuskrip tersebut bisa menjadi sarana untuk pembelajaran tentang masa lalu dan memperkaya khazanah pengetahuan tentang Indonesia, terutama Keraton Yogyakarta,” papar pengarang buku Geger Sepoy itu saat dihubungi pada Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Trah Sri Sultan HB II Minta Raja Charles III Kembalikan Artefak Keraton Yogyakarta Peristiwa Geger Sepehi 1812

Masalahnya, menurut Lilik, apakah pihak Inggris mau begitu saja mengembalikan aset dan manuskrip asli milik Sri Sultan HB II tersebut.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Inggris pernah mengembalikan aset dan manuskrip kepada Keraton Yogyakarta tapi hanya dalam bentuk digital pada tahun 2019.

“Kedua, bila aset dan manuskrip dikembalikan Inggris maka perlu dipikirkan bagaimana cara menyimpan artefak bersejarah tetap awet tersimpan di Indonesia.”

“Indonesia harus memiliki tempat dan teknologi yang memadai agar aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II tetap terpelihara dan tidak rusak,” papar Lilik.

Baca juga: Kehidupan Abdi Dalem Keraton di Makam Raja-raja Mataram Kotagede

Selain berbicara soal pengembalian aset dan manuskrip milik Sri Sultan HB II, dia juga menyatakan bahwa Sri Sultan HB II layak untuk memperoleh gelar sebagai Pahlawan Nasional.

Lilik menilai Sri Sultan HB II merupakan figur yang anti kolonial dan hal ini sudah diperlihatkan sejak dia menjadi seorang putra mahkota.