Peran Kerajaan Nusantara dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

2499

Mengembalikkan Peran Kerajaan Nusantara

Ada benang merah yang jelas dari sejak kerajaan Nusantara, perlawanan seluruh rakyat Indonesia dengan dipimpin oleh para raja dan sultan, hingga proklamasi dan penyusunan UUD 1945. Semuanya menunjukkan bangunan Negara Indonesia didasarkan pada kesatuan darah dan daerah.

Juga berdasarkan kesatuan atau harmoni yang sesuai dengan filosofi dasar kebudayaan Nusantara. Spirit untuk membangun Indonesia yang bersendikan pada suasana kebatinan bangsa Indonesia. Suasana kebatinan Indonesia tersebut bersumberkan pada kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, yang tercermin dari persekutuan masyarakat adat.

Setelah 76 tahun kemerdekaan Indonesia, ada baiknya kita kembali merenungkan gagasan para founding fathers untuk mendirikan negara-bangsa. Negara yang mengakui hak asal-usulnya. Oleh sebab itu, perlu dipikirkan sebuah roadmap untuk memperkuat posisi kerajaan adat Nusantara sebagai kerangka dasar bangunan negara Indonesia modern.

Kerajaan-kerajaan Nusantara yang hingga kini masih eksis keberadaannya, dan mengubah diri menjadi kerajaan adat paska pernyataan bergabung dengan NKRI,  perlu diposisikan kembali untuk menjaga marwah bangsa di jalur kebudayaan. Para raja dan sultan perlu dilibatkan dalam pembangunan negara, khususnya di bidang kebudayaan.

Kerajaan adat Nusantara yang sejak proklamasi telah membuktikan diri kokoh membela NKRI memiliki peran penting untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal, kebhinekaan, dan inklusifitas. Dan para raja dan sultan hingga saat ini masih menjadi motivator, tokoh panutan yang kata-katanya dipatuhi oleh masyarakat adat, merupakan potensi penggerak pembangunan nasional.

Sudah waktunya bagi pemerintahan Indonesia untuk melakukan penataan kerajaan Nusantara sebagai aset budaya bangsa. Dengan penataan tersebut, diharapkan kerajaan nusantara dapat memberi kontribusi yang signifikan dalam proses pembangunan.

Pengakuan kerajaan adat tidak akan memunculkan kembali feodalisme, sebagaimana dikhawatirkan oleh sebagian pihak.  Pemerintah juga tidak perlu merisaukan munculnya klaim-klaim kerajaan yang sedang marak terjadi, karena semua itu perlu dilihat dalam perspektif legal-konstitusional.

Berangkat dari pengakuan atas 250 zelbestuur (kerajaan), maka perlu dilakukan pendokumentasian oleh pemerintah, mana dari 250 itu yang masih bisa dilacak jelas keberadaannya. Setidaknya ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi : (1) raja yang memerintah saat ini merupakan garis keturunan raja, dan hal itu harus bisa diuraikan dengan jelas disertai alat bukti yang cukup.

Syarat berikutnya, (2) Memiliki kraton atau berada di Kraton yang sama seperti di masa lalu. (3) Memiliki pusaka yang dipergunakan di masa lalu yang masih tersimpan dan terawat dengan baik. (4) Memiliki rakyat yang mengakui dan mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari kerajaan adat tersebut. (5) Memiliki pemahaman akan nilai tradisi kerajaan masa lalu, dan nilai tradisi itu masih dipertahankan hingga sekarang. (6) Memiliki prasasti atau surat-surat penting yang menunjukkan bahwa kerajaan tersebut memiliki hubungan dengan kerajaan lain di masa lalu.

Agar keberadaan masyarakat adat yang berbasis kerajaan adat Nusantara memiliki landasan yuridis konstitusional, maka sesuai dengan amanat Pasal 32 UUD 1945, perlu diterbitkan UU tentang pengakuan kerajaan adat Nusantara sebagai warisan kebudayaan nasional.

Keenam batasan kerajaan seperti disebut di atas perlu dimasukkan, agar dapat dijadikan pijakan dalam setiap pengambilan keputusan yang terkait dengan kerajaan adat nusantara maupun pemajuan kebudayaan.

Signifikansi UU Pengakuan Kerajaan Adat Nusantara adalah untuk melibatkan kerajaan, beserta segenap masyarakat adat untuk terlibat dalam proses pembangunan, termasuk memperkuat kebhinekaan dan pemajuan kebudayaan nasional. (*)

Edward Syah Pernong
Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan XXIII
Raja Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong Lampung
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada