Begini Penanganan PMK pada Hewan Ternak dan Hukumnya untuk Kurban Iduladha

121

Poin Fatwa

Poin-poin penting fatwa tersebut yaitu pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Kata Dokter Hewan Alumnus UGM tentang Ketentuan Pemeliharaan dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian, drh. Agung Suganda, M.Si., menegaskan pemerintah terus mengupayakan pemenuhan ketersediaan hewan kurban selama Iduladha.

Baca juga: Startup Perikanan Besutan Alumni UGM Juarai Program Akselerator Imperial College London

Menurutnya, secara nasional ketersediaan hewan kurban masih mencukupi, bahkan surplus.

“Kementan terus mengupayakan pemenuhan ketersediaan hewan kurban sesuai dengan kebutuhan.”

“Secara nasional kita yakin bahwa ketersediaan hewan kurban kita masih mencukupi, bahkan surplus,” kata Agung

Agung menjelaskan, Kementan juga telah melakukan sejumlah agenda aksi dalam rangka mencegah dan mengatasi penyebaran wabah PMK terus meluas, seperti pembentukan gugus tugas, pengadaan vaksin hingga vaksinasi massal.

Baca juga: Dua Peneliti UGM Terpilih dalam Program Kepemimpinan Ilmuwan Kelas Dunia

“Kita telah membentuk gugus tugas, pembuatan Posko, lockdown zona wabah, distribusi obat, antibiotik dan disinfektan, juga sosialisasi dan edukasi masyarakat.”

“Sementara untuk agenda yang bersifat temporary, kami telah melakukan pengadaan vaksin yang saat ini berjumlah 3 juta dosis serta pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan,” pungkasnya. (*)