Global Gotong-Royong Tetrapreneur (G2R) Roh Ikonik dan Visioner Global Indonesia

639
Rika Fatimah P.L., S.T., M.Sc., P.hD. selaku founder, konseptor. dan inisiator Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur menyampaikan paparan yang berjudul ‘Kesia-Siaan Pembangunan Potensi Lokal Tanpa Adanya Ruh Ikonik & Visioner Global Indonesia’ pada Webinar Nasional 2022
Rika Fatimah P.L., S.T., M.Sc., P.hD. selaku founder, konseptor. dan inisiator Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur menyampaikan paparan yang berjudul ‘Kesia-Siaan Pembangunan Potensi Lokal Tanpa Adanya Ruh Ikonik & Visioner Global Indonesia’ pada Webinar Nasional 2022 "PP 11 Tahun 2021 Tidak Sekedar Wacana Peraturan Tapi Butuh Aksi dan Inovasi untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa". Foto: G2R Tetrapreneur

KAGAMA.CO, YOGYAKARTA – Perserikatan BUMDesa Indonesia (PBI) GERBANGMASSA bekerja sama dengan Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) melaksanakan Webinar Nasional, Jumat (15/4/2022).

Tema kali ini yang diusung oleh PBI adalah “PP 11 Tahun 2021 Tidak Sekedar Wacana Peraturan Tapi Butuh Aksi dan Inovasi untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa”.

Webinar kali ini dipandu oleh Dr. Geni R. Sunaryo selaku perwakilan dari HIMNI.

Webinar dibuka oleh Prof. Dr. Djarot S. Wisnubroto selaku Ketua Pembina Perserikatan BUMDesa Indonesia (PBI) GERBANGMASSA. Djarot S. Wisnubroto dalam sambutannya meyampaikan bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat PP BUMDesa oleh pemerintah ini diharapkan mampu untuk menggerakkan roda perekonomian di pedesaaan dan menegaskan setatus BUMDesa sebagai badan hukum dan BUMDesa memenuhi sebagai badan hukum publik.

Baca juga: Inisiasi Pembangunan 3R G2RT sebagai Ikon Monumental Ekosistem G2R Tetrapreneur

Rika Fatimah P.L., S.T., M.Sc., P.hD., selaku founder, konseptor. dan tenaga ahli Global Gotong Royong (G2R) Tetrapreneur, yang menjadi salah satu narasumber dalam Webinar ini menyampaikan paparan yang berjudul ‘Kesia-Siaan Pembangunan Potensi Lokal Tanpa Adanya Ruh Ikonik dan Visioner Global Indonesia’.

Pada paparannya Rika Fatimah menyampaikan bahwa BUMDesa perlu kesetaraan, mengingat payung hukum BUMDesa adalah Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Sosial yang berpotensi menjadi super power.

Kesetaraan tersebut juga akan memperbaiki sudut pandang pengelola BUMDesa agar tidak selalu mengarah kepada omzet.

“Dengan tiga entitas artinya equality atau kesetaraan dari tiga tujuan ini harus tercapai semua, karena itu saya menyampaikan Super Power” tutur Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) serta selaku Dewan Pembina PBI GERBANGMASSA.

Baca juga: UGM Diharapkan Bisa Jaga Kualitas Pendidikan Tinggi

Di samping itu, menurutnya, kegiatan bisnis BUMDesa yang masih biasa-biasa saja (cenderung berorientasi finansial saja) membuat payung hukum yang menjelaskan BUMDesa sebagai suatu Badan Hukum, Badan Usaha, dan Badan Sosial memiliki potensi menjadi sebuah kesia-siaan.

Hal tersebut tentunya ingin dihindari oleh setiap pengelola BUMDesa sehingga sudah saatnya para pengelola BUMDesa perlu melakukan inovasi dan aksi yang tentu saja akhir dari aksi tersebut adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Sesuai dengan tema Webinar, yaitu “PP 11 Tahun 2021 Tidak Sekedar Wacana Peraturan Tapi Butuh Aksi dan Inovasi Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa”, maka highlight yang ingin disampaikan oleh Rika Fatimah adalah Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa.