Lalu Lintas Kendaraan di Jalan Nasional di Pulau Jawa Rata-rata Turun 68 Persen

208
Layanan jalan tol dan non-Tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis. Foto: Independensi
Layanan jalan tol dan non-Tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis. Foto: Independensi

KAGAMA.CO, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pemantauan dan evaluasi pada jalan nasional (non-Tol) yang terdampak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terutama di Pulau Jawa yang menerapkan PSBB dengan prinsip utama untuk membatasi pergerakan dan membatasi interaksi orang.

Dari pantauan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, terjadi penurunan lalu lintas kendaraan di jalan nasional selama PSBB di Pulau Jawa bervariasi di berbagai wilayah mulai dari 33 persen hingga 89 persen dengan rata-rata 68 persen.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan layanan jalan tol dan non-Tol tetap beroperasi sebagai jalur logistik untuk pergerakan barang kebutuhan pokok/pangan, alat kesehatan, serta layanan kesehatan/kendaraan medis.

Baca juga: Minyak Sawit Merah Alami Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh terhadap Covid-19

Selain itu, layanan tol juga diperbolehkan beroperasi untuk pergerakan orang pada skala lokal atau kawasan Jabodetabek.

“Kita bersama melaksanakan pesan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya disiplin yang kuat bagi setiap warga dalam melaksanakan kebijakan work from home sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, serta untuk tidak Mudik Lebaran pada tahun 2020 ini.

“Dengan demikian lalu lintas kendaraan di jalan Tol dan jalan nasional diharapkan dapat lebih menurun lagi,” kata Menteri Basuki dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Di Pulau Jawa, terdapat sejumlah jalan nasional yang berada dalam wilayah PSBB yakni di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Di Provinsi Banten terdapat empat ruas jalan nasional yang berada di wilayah PSBB yakni ruas Merak-Bts. Kota Cilegon dengan penurunan traffic sebesar 47 persen, ruas Bts. Kota Cilegon-Bts. Kota Serang sebesar 55 persen, Bts. Kota Serang-Bts. Kota Tangerang sebesar 58 persen, dan Jalan Daan Mogot (Tangerang – Bts.DKI) sebesar 51 persen.

Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat juga terjadi penurunan lalu lintas harian rata-rata (LHR) di empat ruas jalan nasional yakni ruas Jalan Soekarno Hatta (Bandung) sebesar 46 persen, ruas Bts. Kota Padalarang-Bts Kota Bandung sebesar 66 persen, ruas Lintas Tengah (Bts.Kota Cileunyi-Nagreg) sebesar 49 persen, dan ruas Lintas Utara (Bts.Kab Subang/Karawang-Bts.Kota Pamanukan) sebesar 33 persen.

Sementara di Provinsi Jawa Tengah terdapat delapan ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB dan mengalami penurunan lalu lintas yakni ruas Losari Bts.Prov. Jabar-Pejagan dengan penurunan sebesar 83 persen, Jalan Siliwangi (Semarang) sebesar 84 persen, Bts. Kota Rembang-Bulu (Bts. Prov Jatim) sebesar 69 persen, Prupuk-Bts. Kab. Tegal/Banyumas sebesar 79 persen, Karang Pucung-Wangon sebesar 80 persen, Simpang Tiga Jeruk Legi-Bts. Kota Cilacap sebesar 88%, Bts. Kab. Temanggung/Semarang-Bawen sebesar 67 persen, dan Kartosuro-Bts. Kota Surakarta sebesar 71 persen.

Pada lintas utama Jawa Tengah, penurunan volume kendaraan penumpang sangat signifikan dibandingkan kendaraan barang dan penurunan kendaraan penumpang berkisar antara 75 persen hingga 89 persen.

Di wilayah D.I Yogyakarta penurunan lalu lintas juga terjadi di lima ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB yakni ruas Karang Nongko (BTS. Prov Jateng) – Toyan sebesar 80 persen, Jalan Arteri Utara Barat (Yogyakarta) sebesar 60 persen, Jalan Ateri Utara (Yogyakarta) sebesar 60 persen, Bts. Kota Sleman-Bts Kota Yogyakarta sebesar 69 persen, dan Janti (Yogyakarta)-Prambanan (Bts. Provinsi Jawa Tengah) sebesar 76 persen.

Sementara di Provinsi Jawa Timur, terdapat lima ruas jalan nasional yang masuk wilayah PSBB dan terjadi penurunan lalu lintas yakni Jalan Pattimura (Bangil) sebesar 78 persen, ruas Widang/Bdahan – Bts. Kota Lamongan sebesar 77 persen, Bts. Kota Nganjuk – Kertosono sebesar 89 persen, Bts. Kota Madiun – Bts.Kota Caruban sebesar 84 persen, dan Bts. Kota Jombang – Bts. Kabupaten Mojokerto sebesar 80 persen.

Baca juga: RS Akademik UGM Luncurkan Bilik Sampling untuk Tes Diagnosis Covid-19

Selain di Pulau Jawa, tercatat penurunan lalu lintas harian juga terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan dan Riau yang masuk dalam wilayah PSBB.

Sebanyak 10 ruas di Sulawesi Selatan masuk dalam wilayah PSBB yakni ruas Cambaya dengan penurunan sebesar 66 persen, Kaluku Bodoa sebesar 67 persen, Ramp Tallo Barat sebesar 53 persen, Ramp Tallo Timur sebesar 39 persen, Tamalanrea sebesar 76 persen, Parangloe sebesar 75 persen, Ramp Parangloe sebesar 67 persen, Ramp Bira Timur sebesar 77 persen, Ramp Bira Barat sebesar 69 persen, dan Biringkanaya sebesar 77 persen.

Terakhir di Provinsi Riau tercatat lima ruas jalan nasional masuk dalam wilayah PSBB yakni Bts. Kab. Kampar – Bts. Kota Bangkinang dengan penurunan rata-rata lalu lintas sebesar 37 persen, Simpang Palas – Bts. Kamb / Bts. Kota Pekanbaru sebesar 55 persen, Simpang Kayu Ara – Bts. Kabupaten Pelalawan (Pekanbaru) sebesar 68 persen, dan Kaharuddin Nasution (Pk. Baru) – Marpoyan sebesar 82 persen. (Josep)