
KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Limbah peternakan merupakan semua sisa buangan dari usaha kegiatan peternakan, baik berupa limbah cair, limbah padat, maupun limbah gas.
Limbah pada dasarnya tidak dapat dicegah namun dapat dikelola.
Limbah yang tidak dimanfaatkan secara maksimal akan merusak lingkungan dan dapat mencemari air, tanah, dan udara.
Limbah peternakan sangat potensial apabila dikelola dengan baik, tentunya dengan proses tertentu, misalnya menjadi pupuk kandang, biogas, ataupun pupuk cair.
Baca juga: Profesor Widodo Dikukuhkan sebagai Guru Besar UGM

Salah satu limbah peternakan adalah berupa kotoran ternak, baik feses maupun urine.
Kotoran ternak tersebut pada umumnya diolah menjadi pupuk, baik pupuk padat maupun pupuk cair, dan dapat diintegrasikan dengan kegiatan pertanian.
Kegiatan peternakan dan pertanian sangat mungkin untuk bisa diintegrasikan.
Pada dasarnya, pertanian terintegrasi diterapkan dengan memanfaatkan komoditas satu dengan komoditas lain yang saling mendukung sehingga bisa menekan biaya produksi.
Baca juga: Mahasiswa UGM Buat Eco Lindi Cairan Penetral Bau Sampah
Dengan membuat pupuk sendiri, petani tidak perlu bergantung pada ketersediaan pupuk yang diproduksi oleh industri.
Dilihat dari aspek lingkungan, limbah peternakan yang dikelola dengan baik dapat meminimalisasi adanya pencemaran di lingkungan sekitar.
Penggunaan pupuk kandang juga dapat mencegah adanya penggunaan pupuk kimia yang berlebihan yang dapat mendegradasi lahan.