Politik Dinasti Tidak Melanggar UUD, tetapi…

1089
(Foto: Nuraini Hilir) Dua alumnus Fakultas Filsafat UGM, Nuraini Hilir M.Si, dan Prof. Warsono, berbagi pandangan mengenai praktik politik dinasti di Indonesia. Dok. Ist
(Foto: Nuraini Hilir) Dua alumnus Fakultas Filsafat UGM, Nuraini Hilir M.Si, dan Prof. Warsono, berbagi pandangan mengenai praktik politik dinasti di Indonesia. Dok. Ist

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Isu mengenai politik dinasti akan selalu ada setiap menjelang penyelenggaraan (Pemilu (Pemilihan Umum) atau Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

Seperti halnya Pilkada 2020 yang menurut rencana digelar Desember nanti.

Bagi Nuraini Hilir, M.Si, itu adalah hal yang lumrah.

Entah mendapatkan reaksi negatif atau positif di hadapan publik, sah-sah saja.

Namun, bagi alumnus Fakultas Filsafat UGM angkatan 1991 ini, proses politik dinasti memang belum pernah diatur dalam UUD maupun UU Pilkada.

Prof. Warsono. Foto: Ist
Prof. Warsono. Foto: Ist

Baca juga: Pesan Cinta KAGAMA untuk Gadjah Mada Muda 2020

Pandangan ini disampaikan Nuraini dalam webinar Alumni Sharing yang diadakan KAGAMA Filsafat, Sabtu (5/9/2020) lalu.

“Tentu saja kalau bicara UUD memang kita tidak menemukan istilah politik dinasti. Bahkan secara tegas di Pasal 28 menyatakan pemberian peluang yang sama kepada setiap WN,” ujar Nuraini.

“Artinya, produk hukum kita tidak mengklasifikasi berdasarkan kelas sosial dalam konteks pertarungan politik,” terangnya.

Atas dasar ini, Nuraini yakin bahwa ketika ada kerabat incumbent (petahana) yang mencalonkan diri, maka dia ada yang sedang melakukan pelanggaran hukum atau pelanggaran filosofis. Baik itu dihadapan hukum maupun negara.

Tenaga Ahli Madya Staf Kepresidenan ini menilai, posisi seseorang sebagai bagian dari keluarga kepala daerah incumbent adalah sebuah fakta yang tidak bisa ditolak.

Baca juga: Akhir Tahun Ini, Indonesia Bisa Punya Akses 30 Juta Vaksin