KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Sampai saat ini tindakan illegal fishing masih marak terjadi di beberapa tempat.
Jika terus dibiarkan, akan terjadi kerusakan ekosistem terumbu karang secara permanen.
Pakar Manajemen Sumber Daya Perikanan UGM, Dr. Ir. Djumanto, M.Sc, menyebut, illegal fishing merupakan tindakan menangkap ikan tanpa izin menggunakan surat.
Dikatakan oleh Djumanto, perizinan merupakan persoalan yang panjang bagi nelayan.
“Karena mengurus surat-surat itu relatif sulit, terutama untuk kapal 30 GT, mereka harus urus ke Jakarta. Ada ukur kapal dan sebagainya,” tuturnya saat ditemui Kagama di ruang kerjanya, belum lama ini.
Baca juga: Semringah Peneliti Alumnus DPP UGM Sarapan Bareng Presiden Jokowi dan KAGAMA di Canberra
Selain itu, menggunakan alat tangkap yang dilarang, juga termasuk illegal fishing.
Misalnya menggunakan bahan peledak dan racun sianida.
Djumanto mengatakan illegal fishing masih sering dilakukan nelayan-nelayan di daerah terpencil.
“Ya karena peledak itu merupakan alat yang paling mudah, sedangkan alat lain yang legal relatif sulit,” ujarnya Kaprodi Manajemen Sumber Daya Perikanan UGM ini.
Dia menjelaskan, salah satu alat legal untuk menangkap ikan adalah jaring.
Baca juga: UGM Peringkat 3 Asia Tenggara, Pertahankan Predikat Kampus Terbaik di Indonesia