Bagaimana Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi?

466

Baca juga: Ganjar Teken Usulan Gelar Pahlawan Nasional dari Jawa Tengah, Ada Nama Jenderal Hoegeng dan Kurator Pendiri UGM

Selain hewan-hewan tersebut, maka kegiatan penyembelihan atau berkurban tidak sah secara Islam.

Kemudian binatang yang disembelih ini juga harus dalam keadaan sehat, bersih, punya anggota tubuh yang lengkap.

“Untuk itu para penjual hewan kurban ini harusnya memeriksakan hewannya dulu di Dinas Kesehatan. Jangan sampai ada hewan yang terkena penyakit, ini berbahaya,” ungkap Ketua Baznas Kota Palembang itu.

Siapa pun yang ingin berkurban, juga jangan lupa untuk memperhatikan umur hewan kurban. Misalnya kambing, minimal umur 2 tahun dan sudah menjelang masuk tahun ke-3.

Lalu untuk unta, syaratnya sudah masuk umur 5 tahun dan sudah menjelang masuk tahun ke-6. Sedangkan untuk sapi, harus genap berumur 2 tahun dan sudah menjelang masuk tahun ke-3.

Baca juga: Salah Pilih Jurusan Kuliah Tak Sepenuhnya Buruk

Namun, ada juga sebagian orang yang menyembelih hewan kurban kambing yang usianya baru sekitar 1,5 tahun. Biasanya ini mengikuti budaya masyarakat Palestina.

Menurut Saim, kambing dengan ciri demikian diperbolehkan untuk disembelih. Namun, kambing ini harus sudah tanggal giginya atau sudah tanggal giginya tetapi belum sempurna.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Saim menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Jika biasanya banyak orang berkerumun untuk menyaksikan hewan kurban disembelih atau menunggu daging kurban yang sudah dipotong, maka untuk sementara ini perilaku tersebut tidak diperbolehkan.

“Mulai dari petugas sampai penerima daging kurbannya harus memakai masker. Kemudian jangan membiarkan warga berebut daging kurban.”

Baca juga: Ganjar Ajak Para Guru Mengajar dengan Kreatif Selama KBM Daring