Bagaimana Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi?

464
Ketua MUI Kota Palembang, H. Saim Marhadan, membabar tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi dalam webinar yang digelar KAGAMA Sumsel. Foto: Ist
Ketua MUI Kota Palembang, H. Saim Marhadan, membabar tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi dalam webinar yang digelar KAGAMA Sumsel. Foto: Ist

KAGAMA.CO, PALEMBANG – Secara istilah, kurban dalam Bahasa Arab artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan melakukan kegiatan penyembelihan hewan.

Mengutip perkataan Al-Khatib Al-Syarbani, Ketua MUI Kota Palembang, H. Saim Marhadan menuturkan, hewan kurban yang disembelih merupakan hewan ternak.

“Kegiatan penyembelihan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha sampai hari Tasyrik,” ujarnya.

Hal tersebur dia sampaikan dalam Talkshow KAGAMA Sumsel bertajuk Penyembelihan Hewan Kurban di Era Pandemi Covid-19, pada Minggu (21/06/2020) secara daring.

Melihat dasar hukum kurban yang tertuang dalam Surat Al-Hajj ayat 34, Saim menerjemahkan, bagi tiap-tiap umat yang telah disyariatkan penyembelihan kurban terhadap binatang ternak. Yakni binatang ternak yang Allah rezekikan kepada mereka.

Baca juga: KBM Daring Terhambat, Begini Solusi Kepala Cabang Disdik Jateng Alumnus UGM

“Berkurban itu jangan hanya sekali. Nenek moyang dulu menyampaikan makna bahwa berkurban akan menjadi tunggangan manusia.”

“Jadi terkadang, orang sudah berkurban satu kali tahun depan tidak mau kurban lagi. Beberapa di antaranya mengira, sekali berkurban sudah cukup untuk membuat tunggangan,” jelasnya.

Nenek moyang zaman dulu, kata Saim, memotivasi umat Islam agar bisa berkurban sepanjang tahun, selama masih memiliki rezeki.

Saim menjelaskan, ada sejumlah kriteria hewan yang bisa disembelih.

Salah satunya, hewan tersebut harus merupakan hewan ternak, seperti onta, sapi, kambing, kerbau, biri-biri, baik jantan maupun betina.

Baca juga: Masyarakat Yogyakarta Terbukti Tabah dalam Menghadapi Bencana Gempa