Efek Berantai Pariwisata Indonesia Akibat Covid-19 dan Penanganannya

629

Baca juga: RUU Omnibus Law Banyak Dikritik, Pemerintah Terbuka Terima Masukan

Menurutnya, perlu ada kolaborasi antara pemangku kepentingan, pariwisata, dan media massa.

“Karena pelaku pariwisata itu nggak bisa ngapa-ngapain kalau nggak didukung sama media. Untuk itu beritakan secara proporsional saja,” jelasnya.

Di samping itu, pemangku kepentingan diharapkan bisa bertindak tegas dalam mempertahankan pariwisata agar tetap aman, di samping melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19.

“Jadi keamanan wisatawan itu nggak bisa dibebankan sepenuhnya kepada tempat wisata, travel organizer, hotel, dan lain-lain. Yang bisa mereka lakukan hanya,melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Penting juga bagi travel influencer membantu mempopulerkan destinasi wisata lain, selain Malioboro.

“Supaya tidak banyak orang berbondong-bondong ke destinasi wisata primer itu. Hal ini mengingat, Covid-19 menular lewat kerumunan,” tandasnya.(Kn/-Th)

Baca juga: Pandangan Peneliti UGM Mengenai Khitan di Kalangan Perempuan