Pandangan Peneliti UGM Mengenai Khitan di Kalangan Perempuan

1013

Baca juga: Tiongkok Tetap Jadi Mitra Prioritas bagi Perekonomian Indonesia Pasca Virus Corona

Hal itu justru membahayakan anak perempuan dan perempuan dalam banyak hal.

Seperti perdarahan berlebih, pembengkakan jaringan genital, demam, infeksi (tetanus), masalah pada kandung kemih, cedera pada jaringan genital di sekitarnya hingga kematian.

Narasumber yang lain pun sepakat bahwa sunat mesti dilarang untuk kalangan perempuan.

Mereka adalah aktivis Jaringan Perempuan Yogyakarta, Ika Ayu dan Aktivis Kesehatan Reproduksi, Mukhotib M.D.

Demikian halnya dengan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Dr. Hamim Ilyas.

“WHO mengeluarkan pedoman baru yang mengatakan bahwa sunat perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Sri Purwatiningsih.

“Hal itu karena sunat perempuan dilatarbelakangi kentalnya adat dan budaya serta tanpa alasan medis,” pungkasnya.(Ts/-Th)

Baca juga: Saat Kuliah, Ketua KAGAMA Sleman Ini Dicemburui Teman karena Rajin Baca Buku