RUU Omnibus Law Banyak Dikritik, Pemerintah Terbuka Terima Masukan

275
RUU Cipta Lapangan kerja dianggap lebih berpihak pada kepentingan bisnis daripada rakyat. Foto: Humas UGM
RUU Cipta Lapangan kerja dianggap lebih berpihak pada kepentingan bisnis daripada rakyat. Foto: Humas UGM

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu terobosan yang akan diluncurkan pemerintah guna menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

Namun, RUU ini telah menuai kritik, baik dari kalangan politisi maupun masyarakat umum.

Pasalnya, RUU Cipta Lapangan kerja dianggap lebih berpihak pada kepentingan bisnis daripada rakyat.

Terbaru, aksi Gejayan Memanggil sempat menggaungkan penolakan dengan menghadirkan ribuan mahasiswa dan masyarakat pada Senin (9/3/2020).

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) UGM menyelenggarakan diskusi soal RUU Cipta Kerja pada Kamis (12/3/2020) di Auditorium FISIPOL UGM.

Baca juga: Pandangan Peneliti UGM Mengenai Khitan di Kalangan Perempuan

Beberapa pembicara dihadirkan yaitu Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Arief Budimanta, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar.

Ada juga pakar dari Departemen Sosiologi, Prof. Tadjuddin Noer Effendy, dan Dr, Arie Sujito, Reza Noer Arfani dari Departemen Ilmu Hubungan Internasional, dan Mirwan Ushada dari Direktorat Penelitian UGM.

Stafsus Presiden, Arief Budimanta, menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang ingin disasar oleh RUU ini, yaitu meliputi peningkatan kompetensi pencari kerja, produktivitas, dan kesejahteraan pekerja.

RUU ini juga nantinya dapat memudahkan berusaha dan meningkatkan investasi, serta dapat memberdayakan UMKM dan Koperasi.

Tak hanya itu, Arief menerangkan bahwa RUU Cipta Kerja akan mampu menyederhanakan regulasi dan perizinan yang kerap kali menjadi penghambat masuknya investasi serta perkembangan usaha di Indonesia.

Baca juga: Resep Empon-empon Presiden Jokowi untuk Tangkal Wabah Corona