Rimbawan KAGAMA Angkat Bicara soal Penetapan Luas Hutan Minimum 30 Persen di UU Nomor 41/1999

434
(Ilust.) Transtoto Handadhari menyebut, penetapan ini ikut bertanggung jawab terhadap berkurangnya Hutan Negara. Foto: forestdigest
(Ilust.) Transtoto Handadhari menyebut, penetapan ini ikut bertanggung jawab terhadap berkurangnya Hutan Negara. Foto: forestdigest

KAGAMA.CO, JAKARTA – Niat menjaga hutan agar lestari dengan membuat batasan luas minimum setiap wilayah administratif, tak jarang justru mendorong perusakannya lebih cepat.

Luas kawasan hutan tercatat 94,1 juta (2019) hektare turun dari luas sebelumnya yang sekitar 120 juta hektare (2000).

Secara lugas dan tanpa aling-aling, “Bunuh diri” adalah istilah yang dikemukakan Dr. Transtoto Handadhari, seorang rimbawan senior.

Lulusan Fakultas Kehutana UGM tahun 1977 itu menanggapi sempat maraknya kontroversi tentang angka luas hutan minimum wilayah dalam pembahasan RPP Cipta Kerja.

Rencana organisasi pimpinan Rimbawan KAGAMA ini untuk memulai aktivitas nyata pada tahun 2021, terpaksa ditunda. Foto: Ist
Transtoto Handadhari menyebut, penetapan ini ikut bertanggung jawab terhadap berkurangnya Hutan Negara. Foto: forestdigest

Baca juga: Produk Merchandise Kafegama DIY Diluncurkan, Hasil Penjualan untuk Kegiatan Sosial

“Angka 30 persen yang pernah ditetapkan sebagai luas minimum hutan di setiap wilayah itu tertuang lama di dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999,” jelas Transtoto, mantan Direktur Utama Perum Perhutani 2005-2008, kepada Kagama belum lama ini.

“Angka tersebut menjadi alat empuk memuluskan pengurangan hutan alam terutama di luar Jawa dan proses legal konversi status maupun fungsi hutan negara, yang memperburuk ekosistem serta mendorong terjadinya bencana-bencana alam,” ujar Transtoto.

Transtoto mengingatkan kembali bahwa dasar ilmiah terkait angka 30 persen tersebut sangat lemah.

Oleh Prof. Dudung Darusman IPB, kata Transtoto, bahkan disebut naif mempersoalkan asal-usulnya.

Baca juga: Cerita Gede Mantrayasa, Bangun Kebun Berdaya sebagai Sumber Pangan dan Ruang Kreatif Masyarakat