Rimbawan KAGAMA Angkat Bicara soal Penetapan Luas Hutan Minimum 30 Persen di UU Nomor 41/1999

436

Baca juga: Alumni Psikologi UGM Angkatan ’83 Luncurkan Buku Perjalanan Hidup Satu Angkatan

Tahun 1992 oleh Tim Manuskrip Tata Ruang Wilayah yang diketuai Transtoto, angka tersebut dinyatakan sebagai angka yang tidak laik pakai.

Apalagi tujuan utama penetapan luas hutan itu lemah dalam distribusi, menurut Transtoto, tipologi tutupan lahan serta perhitungan output air.

Kelemahan pokoknya yang utama adalah diabaikannya dasar perencanaan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) sebagai basis pengelolaan ekosistem.

Baca juga: Cerita di Balik Jenggot Ganjar Pranowo

“Malahan yang dipakai koq justru batas administratif wilayah,” sesal Transtoto, lulusan UW at Madison USA itu menyayangkan.

“Semoga UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 yang telah disahkan turunannya tidak lagi terjebak kepada angka luas minimum per wilayah, tapi pada dimensi dan variabel pendukung tata air dan kebutuhan ekosistem berbasis DAS dan atau pulau.”

“Termasuk dalam perlindungan biodiversitas, dan pembangunan non hutan,” pungkas Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) ini. (Th)

Baca juga: Rumah Dahor yang Kaya Sejarah Ini Jadi Latar Video Nitilaku KAGAMA Balikpapan