Aturan Permendag yang Baru Dinilai UGM Bisa Lemahkan Ekspor Produk Industri Kehutanan

394
Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM menemukan kejanggalan dalam Permendag No.15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Foto: Maryudi
Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM menemukan kejanggalan dalam Permendag No.15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Foto: Maryudi

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Permendag No.15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan akan terbit pada 27 Mei 2020.

Aturan baru tersebut dimunculkan dengan tujuan mengefisienkan kegiatan ekspor produk industri kehutanan. Yakni melalui penyederhanaan perizinan.

Namun, Pusat Kajian Sejarah dan Kebijakan Kehutanan, Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM, menemukan kejanggalan.

Untuk itu, mereka meminta Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk meninjau ulang.

Demikian seperti dinyatakan oleh Ketua Sebijak Institute, Prof. Ahmad Maryudi.

Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM menemukan kejanggalan dalam Permendag No.15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Foto: Maryudi
Sebijak Institute Fakultas Kehutanan UGM menemukan kejanggalan dalam Permendag No.15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Foto: Maryudi

Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, KAGAMA Galang Donasi Lewat Konser Virtual ‘Ora Iso Mulih’

“Kami meminta kepada pemerintah untuk menunda implementasi dan atau merevisi Permendag 15/2020 yang tidak lagi menyebutkan V-Legal sebagai dokumen persyaratan ekspor,” kata Maryudi.

Menurut Maryudi, ketiadaan dokumen V-Legal (sistem verifikasi legalitas kayu) dalam peraturan tersebut malah berisiko menurunkan kinerja ekspor.

Padahal, lanjutnya, V-Legal terbukti mampu memberikan pertumbuhan nilai ekspor secara positif sejak diterapkan pada 2013.

Dia menilai, Permendag 15/2020 bakal mengulang kesalahan yang terjadi pada aturan terdahulu, Permendag No.89 Tahun 2015.

Saat Permendag 89/2015 terbit, banyak kalangan menolak dan memang terbukti menganggu kegiatan ekspor produk kehutanan Indonesia.

Baca juga: Si Kecil Putri Pasangan Duo KAGAMA Balikpapan Ajak Lawan Corona Lewat Lagu