Aturan Permendag yang Baru Dinilai UGM Bisa Lemahkan Ekspor Produk Industri Kehutanan

395

Baca juga: 2 Provinsi Pimpinan Gubernur KAGAMA Jadi yang Terbaik soal Perencanaan dan Pencapaian

Sebagai informasi, dalam perjanjian ini Indonesia berkomitmen memastikan verifikasi legalitas kayu untuk produk yang diperdagangkan di pasar Uni Eropa dan pasar lainnya.

Selain penundaan dan revisi Permendag No. 15 Tahun 2020, Sebijak Institute memberi saran penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu akan mengatur penyelarasan dokumen V-Legal sebagai bagian dari ketentuan ekspor produk industri kehutanan.

Peraturan itu harus diterbitkan dan diberlakukan bersama-sama dengan Revisi Permendag No.15 Tahun 2020.

“Berikutnya, untuk memberikan insentif bagi pelaku industri kecil dan menengah, Sebijak Institute juga mendorong perbaikan mekanisme dan prosedur verifikasi legalitas,” kata Maryudi.

“Dalam hal ini termasuk penyederhanaan untuk perdagangan jenis kayu yang berisiko rendah.”

“Yang berasal dari hutan hak dan hutan tanaman serta untuk industri tertentu yang menggunakan pasokan dari sumber berisiko rendah tersebut,” pungkas pria kelahiran 7 Juni 1976. (Ts/-Th)

Baca juga: Antropolog UGM: Wabah Corona adalah Jendela Pembuka Masalah Sistem Sosial di Indonesia