Sistem Elektronik PNBP Jadi Solusi Tepat untuk Meningkatkan PNBP di Pelabuhan

307
Cara kerja Geofence itu adalah memberikan sensor pada kapal-kapal tunda yang akan memandu kapal-kapal yang masuk dan keluar pelabuhan yang menjadi objek pungutan PNBP. Foto: Instagram @suka.fotokapal
Cara kerja Geofence itu adalah memberikan sensor pada kapal-kapal tunda yang akan memandu kapal-kapal yang masuk dan keluar pelabuhan yang menjadi objek pungutan PNBP. Foto: Instagram @suka.fotokapal

KAGAMA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam konteks peran dan keikutsertaan dalam pembangunan nasional.

Salah satu komponen penting dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan pada transportasi laut adalah pengembangan kinerja dan pembangunan pelabuhan.

Berdasarkan pasal 262 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi laut.

Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendapat target dari pemerintah untuk meningkatkan setoran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Baca juga: UGM Raih Penghargaan dari PT PII dalam Mendukung Kolaborasi Ekosistem Pembiyaan Inovatif

Secara garis besar kutipan PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dapat dibagi menjadi enam kategori, yaitu jasa kepelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, penerbitan surat izin kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan dan kepelautan, serta jasa angkutan laut.

“Untuk memastikan perhitungan PNBP yang akurat, maka diperlukan pengawasan pengutipan PNBP sejak transaksi awal terjadi di pelabuhan atau perairan.”

“Selanjutnya proses perhitungan dan pelaporan berjenjang sampai pusat dilakukan secara otomatis oleh sistem sehingga dapat termonitor secara realtime,” tutur Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Pelaksana International Sea Port Exhibition and Conference (ISPEC) di Jakarta, Kamis (9/3/2023).