UGM Komit Tingkatkan Produk Hasil Hilirisasi Dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual

134

Limas Misi KUHP

Sementara Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dalam kesempatan itu menyampaikan ada lima misi KUHP.

Baca juga: Guru Besar UGM Ungkapkan Konsep Jagad Biru Rahayu untuk Kelola Sampah

Pertama, dekolonialisasi sebagai upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam KUP lama.

Kedua, demokratisasi yang artinya KUHP tetap melindungi dan tidak mengekang kebebasan berekspresi serta berpendapat.

Ketiga, konsolidasi sebagai upaya rekodifikasi dalam menghimpun kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU pidana di luar KUHP.

Keempat, harmonisasi antara kurang lebih 200 undang-undang sektoral dengan KUHP baru.

Baca juga: Transtoto: Hiruk Pikuk Politik Kekuasaan Jangan Abaikan Fungsi Hutan

Kelima, modernisasi untuk memberikan fungsi hukum sebagai fungsi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

“Tantangan kedepan harus mengubah mindset tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana.”

“Yang ada di benak kita semua saat berhadapan dengan hukum pidana, agar pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.”

“Artinya, menegdepankan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, padahal orientasinya bukan balas dendam.”

Baca juga: Arsjad Rasjid Bawa Indika Energy Jadi Perusahaan Net Zero Carbon Emmission

“Perubahan mindset ini adalah tantangan terbesarnya,” urainya.

Dalam kegiatan tersebut selain dilakukan sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri, turut disampaikan pemaparan tentang peran DPR RI pasca pengesahan UU KUHP.

Selain itu, juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Kemenkumham, UGM, UI, dan Kantor Staf Presiden yang membahas tentang tindak pidana khusus dan tindak pidana baru dalam KUHP, kebaruan hukum pidana, dan pidana dan pemidanaan. (Ika)