Dampak yang Terjadi Pada Masyarakat Akibat Perubahan Regulasi Penanganan Covid-19

1141

Baca juga: Mengcovidkan Pasien yang Bukan Covid adalah Upaya Bunuh Diri dari Rumah Sakit

Dalam masalah kebenaran data pasien positif, penting untuk meninjau dari asas peristiwa hukum dan fakta hukum.

“Saat berbicara peristiwa hukum, kita harus melihat seperti apa fakta hukumnya. Fakta hukum adalah fakta yang diatur oleh hukum,” kata Rima

“Namun, apakah seluruh fakta yang terjadi di masyarakat diatur oleh hukum? Tidak semua fakta berada dalam wilayah pengaturan hukum. Nah, masalah pandemi dapat dikaitkan dengan peristiwa hukum.”

“Dalam konteks fakta hukum, ada fakta yang terjadi karena kehendak manusia, ada yang terjadi karena peristiwa alias terjadi di luar kehendak manusia,” terang perempuan kelahiran 1978.

Merujuk seorang pakar, Rima mengatakan, peristiwa hukum adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum tertentu. Sehingga ketentuan-ketentuan terkait dapat diwujudkan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Temui Pendemo UU Cipta Kerja dan Ajak Nyanyi Dangdut Bareng

Misalnya, jika ada bayi yang lahir, maka ada ketentuan yang mengatur dan menjamin hak si bayi mendapatkan pendidikan dan kehidupan layak.

Sama halnya dengan peristiwa hukum dalam kasus pandemi yang masuk kategori keadaan darurat.

Ada pihak-pihak yang dituntut memberikan perannya untuk memberikan fungsi tanggung jawab.

“Perbedaan persepsi terkait peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat perlu lebih disosialisasikan,” tutur Rima.

“Bahwa mereka punya tanggung jawab masing-masing secara hukum,” pungkasnya. (Ts/-Th)

Baca juga: Pakar Transportasi Alumnus UGM: Desa Selalu Jadi Penyelamat Kehidupan Kota