
KAGAMA.CO, JOGJA – Kasus rumah sakit yang diduga mengcovidkan seorang pasien mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Mengcovidkan berarti membuat pasien yang seharusnya tidak berstatus terinfeksi menjadi terkonfirmasi positif Covid-19.
Praktik mengcovidkan disebut-sebut ada kaitannya dengan keuntungan bisnis.
Pasalnya, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020, disebutkan bahwa biaya pasien Covid-19 ditanggung oleh Pemerintah.
Rinciannya, jika pasien dirawat 14 hari, Pemerintah paling rendah menanggung biaya Rp105 juta.
Baca juga: Tak Mau Menjadi Ahli Gizi, Levi Menikmati Perannya di Bidang Industri Makanan
Besaran tanggungan itu bisa meningkat menjadi Rp231 juta jika yang ditangani adalah pasien komplikasi.
Terbaru, akibat isu ini, dua pasien di Brebes, Jawa Tengah, menolak diberikan perawatan dan memaksa pulang lantaran tidak percaya hasil tes swab.
Sepulangnya di rumah masing-masing, mereka meninggal dunia, Selasa (13/10/2020).
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah DI Yogyakarta, dr. Joko Murdiyanto, Sp.An, M.P.H., angkat suara terkait isu ini.
Joko mengatakan, jati diri seorang dokter adalah melaksanakan sumpah dokter dan kode etik kedokteran.