Seorang Dokter Sangat Tidak Mudah untuk Mengcovidkan Pasien

678

Baca juga: Sempat Tak Disetujui Orang Tua, Lulusan Ilmu Keperawatan UGM Ini Sukses Berwirausaha

Hal tersebut seperti termuat dalam Anggaran Dasar IDI pasal 5.

Kemudian dalam kode etik kedokteran, seorang dokter punya empat kewajiban.

Yakni kewajiban umum, kewajiban kepada penderita, kewajiban kepada teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri.

Menurut Joko, karena punya kewajiban-kewajiban itu, dokter sangat tidak mudah untuk mengcovidkan pasien.

Pria yang memperoleh gelar dokter dari Fakultas Kedokteran UGM pada 1985 ini lantas menjelaskan bagaimana tata cara diagnosis suatu penyakit, termasuk Covid-19.

Baca juga: Mengcovidkan Pasien yang Bukan Covid adalah Upaya Bunuh Diri dari Rumah Sakit

“Pada saat dokter melakukan diagnosis, tindakan pertama yang diambil adalah yang sifatnya subjektif,” kata Joko, dalam webinar bertajuk Seberapa Mudah Pasien Berstatus Pasien Covid? Fakta Vs Mitos yang digelar SONJO Angkringan #26, Minggu (11/10/2020).

“Yakni anamnesis: bertanya kepada pasien, bertanya kepada keluarganya, bertanya kepada yang mengantar. Dalam hal ini wawancara penggalian informasi subjektif.”

“Termasuk riwayat kontak, perjalanan, dan sebagainya,” sambung Direktur Umum RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta periode 2013-2017 tersebut.

Setelah itu, lanjut Joko, dilakukan pemeriksaan fisik, pengumpulan data objektif, dan pemeriksaan penunjang seperti PCR test, CT Scan, foto toraks, dan sebagainya.

Sesaat sebelum memasuki pemeriksaan penunjang, dokter sudah bisa menentukan diagnosis.

Baca juga: Ganjar Pranowo Temui Pendemo UU Cipta Kerja dan Ajak Nyanyi Dangdut Bareng