Dampak yang Terjadi Pada Masyarakat Akibat Perubahan Regulasi Penanganan Covid-19

1140

Baca juga: Tak Mau Menjadi Ahli Gizi, Levi Menikmati Perannya di Bidang Industri Makanan

Hal ini akan berakibat pada pemahaman masyarakat di lapangan. Padahal, memori masyarakat telah terpatri dengan istilah-istilah pada regulasi terdahulu.

Rima mengatakan, ada beberapa istilah terbaru yang mengalami perubahan definisi dalam penstatusan Covid-19.

Istilah-istilah penstatusan itu adalah kasus suspek, probable, konfirmasi, dan kontak erat.

Definisi baru dari empat istilah itu yang mungkin masih belum banyak dipahami.

“Dalam konteks hukum, penstatusan pasien harus ada consent (persetujuan),” tutur Rima.

Baca juga: Staf Ahli Kemenkeu: Pemerintah Telah Memberikan Perhatian Penuh pada Pengembangan UMKM Sejak Sebelum Pandemi

“Nah, yang terjadi di masyarakat dalam kondisi pandemi ini, cara penyampaian consent ke pasien dan keluarganya sudah tidak lagi diterima untuk ditindaklanjuti bagaimana alurnya sesuai SOP.”

“Sementara pada kondisi normal, dalam konteks hukum kesehatan, ada consent dan SOP tertentu untuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Dalam aturan terbaru, ada protokol tata laksana yang harus dipatuhi pasien terkonfirmasi. Mulai dari saat pasien itu masuk rumah sakit, penanganannya, hingga pemulasarannya (pengurusan) jenazahnya jika meninggal dunia.

Menurut Rima, itu semua adalah perbuatan hukum. Hukum dibuat dengan tujuan mendapat kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Adanya perubahan-perubahan aturan yang banyak membuat masyarakat umumnya hanya akan mencari keadilan atas suatu yang terjadi. Sehingga, kadang kepastiannya menjadi terabaikan.

Baca juga: Sempat Tak Disetujui Orang Tua, Lulusan Ilmu Keperawatan UGM Ini Sukses Berwirausaha