Kata Dokter Hewan Alumnus UGM tentang Ketentuan Pemeliharaan dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi

904

Baca juga: Ganjar Ajak Para Guru Mengajar dengan Kreatif Selama KBM Daring

Syarat syariat hewan kurban harus dibuktikan secara teknis. Misalnya terkait umur, mengutip dari sebuah Hadist Riwayat Muslim, Jafrizal mengatakan bahwa, hewan kambing dan sapi harus berumur sesuai dengan yang disyaratkan.

Untuk membuktikan umur, perlu diperhatikan perubahan giginya. Misalnya, kambing, jika sudah berubah dari gigi seri hingga ke gigi yang tanggal satu pasang saja, maka bisa dipastikan usianya sudah hampir mencapai 2 tahun.

“Kita juga jangan terkecoh dengan besarnya tubuh hewan. Patokannya adalah perubahan giginya,” jelas pria asal Jambi itu.

Hewan kurban jantan lebih diutamakan untuk disembelih daripada betina. Telah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa, tidak boleh membunuh betina, kecuali hewan betina tersebut mandul.

Untuk membuktikannya perlu disertakan surat pemeriksaan dari dokter hewan.

Sementara tempat pemotongan hewan kurban, yang perlu diawasi yaitu alat angkut yang harus memenuhi standar.

Hewan bisa berdiri dengan baik di dalam angkutan. Jika tidak hewan tersebut bisa saja cidera.

Baca juga: Mikrobiologi Pertanian UGM Punya Prospek Kerja Luas

Misalnya di Kota Palembang, alat angkut hewan kurban harus lebih dulu mendapat izin dari pemerintah.

Demikian juga tempat pemotongan hewan kurban, harus mengikuti Perda Walikota Palembang. Minimal, memiliki fasilitas yang sama dengan rumah pemotongan hewan.

“Faktor kebersihan lingkungan harus diperhatikan, mengingat limbah darah dan jeroan hewan bisa mencemari lingkungan.”

“Setidaknya memiliki septi tenk tempat pembuangan darah, tempat pembuangan limbah lainnya. Di masa pandemi, harus ada fasilitas cuci tangan dan air yang bersih,” tandasnya.

Selain itu, tempat penjualan hewan harus dipastikan bersih dan luas, tidak membuat hewan sakit atau tidak nyaman.

Lalu tempat pemotongan dan penjualan, juga harus didesain jalurnya.

“Dalam hal ini diatur jalur keluar masuk untuk orang yang berlalu lalang di sana, sehingga memungkinkan orang tetap berjaga jarak,”Di tempat penjualan, penjual harus menggunakan APD dan berjaga jarak,” ungkapnya.

Juru sembelih halal, kata Jafrizal, harus ada di setiap tempat pemotongan hewan kurban.

Juru sembelih halal ini harus bersertifikat, mereka bertugas memastikan hewan kurban memenuhi syariat Islam untuk dipotong dan dikonsumsi.

“Tempat menaruh daging menggunakan meja khusus, jangan diletakkan di lantai. Lalu dipisahkan lagi dengan baskom-baskom, untuk menghindari adanya kontaminasi dengan benda asing,” tegasnya. (Kn/-Th)

Baca juga: Kemenko PMK: Upaya Penanganan Covid-19 Jangan Hanya Melibatkan Ahli Kesehatan Saja