Guru Besar FEB UGM Jelaskan Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Ekonomi Jelang Normal Baru

1132

Baca juga: Tiga Prediksi yang Mungkin Bisa Terjadi Setelah Pemerintah Terapkan Kebijakan New Normal

Namun, pedoman tersebut muncul setelah Pemerintah mengumumkan rencana new normal untuk pemulihan ekonomi.

“Pedoman untuk perkantoran dan industri tertuang dalam Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020,” tutur Wihana.

“Untuk jasa/perdagangan/area publik tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.01/Menkes/335/2020 tertanggal 20 Mei 2020,” lanjut jebolan S3 Monash University, Australia tersebut.

Wihana pun mengajak untuk melakukan perubahan secara positif dengan membangun tatanan baru.

Dalam hal ini memproduksi barang/jasa dan distribusinya, dengan memperhatikan etika kesehatan dan keselamatan.

Baca juga: Ketua KAGAMA Farmasi Jelaskan Cara agar Indonesia Lepas dari Ketergantungan Alat Kesehatan Impor

Inilah sikap yang menurut Wihana mesti diambil di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir.

Seperti halnya bekerja dari rumah, yang dipandang Wihana sebagai bagian dari ekonomi antri-transmisi virus sekaligus mencerminkan normal baru.

Selain itu, normal baru juga harus dilandasi dengan nilai-nilai upaya keras, pantang menyerah, disiplin, waspada, cepat tanggap, budaya bersih, serta patuh terhadap protokol dan etika kesehatan.

“Nilai-nilai seperti itulah yang dibutuhkan untuk memperkuat fondasi tatanan baru di tengah pandemi,” ujar Wihana.

“Norma ini kiranya tetap menjadi patokan dalam merintis kehidupan normal yang baru untuk pemulihan sosial ekonomi,” pungkasnya. (Ts/-Th)

Baca juga: Pesan Ketua IAI Alumnus Farmasi UGM kepada Apoteker di Seluruh Indonesia