Langkah OJK untuk Selamatkan Sektor Jasa Keuangan dan UMKM di Masa Pandemi

329

Baca juga: KAGAMA Babel Gandeng Aksi Cepat Tanggap untuk Salurkan Bantuan Sembako

“Di masa pandemi ini kita mengusahakan untuk bergerak cepat. Jangan sampai ada instabilitas di sektor jasa keuangan,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Executive Director International Monetary Fund (IMF) itu.

Seluruh pemangku kepentingan, kata WImboh, harus sinergi. Saat ini, sektor informal (mikro, ultra mikro, dan UMKM) yang paling terdampak, karena rata-rata mereka bekerja dengan tujuan utama untuk makan, sehingga sektor ini menjadi prioritas yang harus ditangani.

Pemerintah sudah melakukan perluasan bantuan sosial, relaksasi kredit, memberikan subsidi bunga, dan sebagainya. Begitu juga dengan BI yang sudah menjaga likuiditas di pasar, sehingga sektor keuangan stabil.

Nasabah yang mengajukan kredit di bank kini tak bisa mengangsur dan diberikan relaksasi. Di sektor keuangan, OJK melarang perbankan melakukan penagihan melalui debt collector kepada nasabah di masa pandemi.

“Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa tenang, tetap bisa makan. Kita sudah memberikan insentif kepada lembaga keuangan lewat restrukturisasi kredit dan subsidi bunga,” jelas pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah ini.

Baca juga: Skema Dirjen Wikan Sakarinto untuk Nikahkan Prodi Vokasi dengan Dunia Kerja dan Dunia Industri

Restrukturisasi paling utama ditujukan untuk kredit-kredit kecil UMKM. Sedangkan untuk perbankan, OJK dan Kemenkeu menyiapkan penyangga likuiditas perbankan, supaya tetap bisa membayar kewajibannya kepada pemegang deposito dan tabungan, terlebih lagi jika ada nasabah yang ingin menarik uang di bank.

“Skemanya sudah disiapkan, likuiditas pasar akan kita jaga, likuiditas dan fasilitas BI tetap jalan.”

“Apabila fasilitas yang ada tidak mampu membantu, maka OJK akan menyediakan likuiditas yang disalurkan melalui bank-bank besar. Ini hanya sebagai amunisi bagi perbankan supaya tetap kuat,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Wimboh, BI memberikan keleluasaan kepada bank penerima bantuan likuiditas, jikalau tak bisa mengembalikan uang, maka pembayaran akan dilakukan autodebit pada uang tersebut.

Wimboh berujar, restrukturisasi untuk bank-bank yang memberikan kredit kepada UMKM sudah dilakukan. Kini tugas berikutnya bagi OJK dan pemangku kepentingan terkait adalah membantu para pengusaha menengah.

“Momentum krisis adalah momentum bagus. Jangan sampai dana yang dikeluarkan pemerintah, uang nya tidak menimbulkan multiplier di masyarakat. Nanti uangnya balik ke sistem, balik ke BI,” pungkas Wimboh. (Kn/-Th)

Baca juga: Ketua KAGAMA Pemalang Merasa Bangga Pernah Kuliah di Universitas Ndeso