Langkah OJK untuk Selamatkan Sektor Jasa Keuangan dan UMKM di Masa Pandemi

329

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp210 Triliun untuk Dukungan Dunia Usaha 

“Kalau sekarang kondisi pasar modal terkena sentimen negatif, tapi pasar modal memiliki pandangan ke depan yang kuat. Namun, di sektor riil-nya, Indonesia masih melangkah,” tutur Wimboh.

Alumnus Universitas Illinois ini mengungkapkan, sektor riil yang masih lemah itu ditunjukkan dengan laporan Produk Domestik Bruto (PDB) di kuartal I 2020, hanya 2,97 persen. Persentase ini mengalami penurunan dibandingkan triwulan IV tahun 2019.

“Ini di luar dugaan, kami prediksikan ekonomi tumbuh di angka 4. Tetapi ternyata turun drastis.”

“Meskipun demikian, Indonesia masih mengalami pertumbuhan ekonomi yang positif dibandingkan negara lain walaupun rendah persentasenya,” terangnya.

Pemerintah dan semua pemangku kepentingan, sudah seharusnya berpikir out of the box. Menurut Wimboh, Indonesia tak bisa menjalankan roda bisnis seperti di masa normal.

Baca juga: KMHD UGM adalah Rumah Kedua yang Ingin Direnovasi Ade Agoes Kevin

Belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan PERPPU No.1 Tahun 2020 sehingga memberi ruang bagi semua kepentingan untuk bisa fleksibel dalam mengambil kebijakan keuangan.

Perpu ini juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpu tersebut meliputi penetapan defisit anggaran hingga lebih dari 3 persen. BI dimungkinkan membeli obligasi pemerintah dan surat berharga di pasar primer, serta OJK dapat melakukan intervensi lebih awal terkait pengawasan dan eksekusi.

OJK yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS sudah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan preemptif.

Terakhir, LPS diizinkan memperluas skema penjaminan simpanan dan mengumpulkan dana dari publik lewat penerbitan obligasi.

Baca juga: Wujud Kepedulian KAGAMA Kubar-Mahulu untuk Tenaga Medis Covid-19