Belum Beres Dikaji DPR, RUU Omnibus Law Sudah Bikin Gaduh

187

Baca juga: Cerita Bupati Lulusan MPKD UGM Perjuangkan Nasib Tenaga Kerja dari Investor Asing

Sejauh ini, wacana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan telah menyeruak di kalangan masyarakat, dalam hal ini praktisi dan akademisi.

Azis melihat, tidak terlalu  banyak perbedaan dari pendapat yang mengemuka di kalangan praktisi dan akademisi.

Hanya saja, perkembangan isu konsep ini dinilai semakin tidak terkendali.

“Belakangan mulai berkembang ke arah asumsi dan opini yang bersifat apriori (anggapan tak berdasar),” kata Azis.

Menurut Azis, hal itu membuat RUU yang sedang diolah pemerintah, malah memunculkan banyak kecemasan di masyarakat.

Baca juga: Lulusan Ilmu Pemerintahan UGM dari Bantul Resmi Pimpin KAGAMA Sumsel Periode 2019-2024

“Kami cukup menyayangkan bila ada pihak yang menjadikan hasil kajian tersebut sebagai dasar untuk membangun asumsi negatif,” tutur Azis.

“Hal itu pada akhirnya melahirkan kegaduhan di tengah masyarakat,” jelasnya.

Padahal, DPR RI sebagai legislator, belum menerima naskah akademik RUU Omnibus Law dari Pemerintah.

Azis bertutur, belum diterimanya draft RUU Omnibus Law lantaran masih ada beberapa perbaikan-perbaikan atau finalisasi yang harus dilakukan secara formal.

“DPR baru bisa melakukan (rapat) masalah substansi, masalah administrasi, masalah tatib dan mekanisme setelah menerima secara resmi draft RUU Omnibus Law,” ucapnya.

Baca juga: Delia Murwihartini, Jadi Owner Tas Dowa Usai Temani Masa-masa Terakhir Sang Ibunda