Selain Rawan Diselingkuhi, Berikut Dampak Negatif Pernikahan Anak

582
Perkawinan pada usia anak-anak berpeluang menimbulkan dampak negatif, salah satunya perselingkuhan. Foto: sehatq.com
Perkawinan pada usia anak-anak berpeluang menimbulkan dampak negatif, salah satunya perselingkuhan. Foto: sehatq.com

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Sepasang kekasih yang saling cinta menjadikan pernikahan sebagai babak baru bahtera hubungan mereka.

Jenjang pernikahan bukanlah hal yang main-main.

Pasalnya, berbagai aspek diperlukan dalam rangka menyatukan dua individu dengan karakter, latar belakang, dan mimpi berbeda.

Hal itu seperti kesiapan mental dan finansial.

Dua hal tersebut dapat dicapai seiring kematangan usia; sementara kematangan usia adalah hal yang relatif bagi masing-masing individu.

Namun demikian, masih sering dijumpai di Indonesia pernikahan dengan pada usia belia.

Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, ada sekitar 26 persen perempuan di bawah umur telah menikah sebelum fungsi-fungsi organ reproduksinya berkembang dengan optimal.

Baca juga: Sulhan Tak Pernah Punya Cukup Uang untuk ‘Membeli’ Waktu

Jika ruang lingkupnya diperlebar ke regional ASEAN, Indonesia menempati uruan tertinggi kedua setelah Kamboja mengenai perkawinan anak.

Di sisi lain, UU RI Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun.”

Sedangkan Pasal 26 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinyatakan bahwa orang tua diwajibkan melindungi anak dari perkawinan dini.

Hanya saja, aturan hukum di atas tidak disertakan ketentuan sanksi pidana alias masih lemah dalam melindungi anak-anak dari ancaman perkawinan dini.

Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM tahun 2011 pun menemukan fakta bahwa rata-rata usia pernikahan di beberapa daerah adalah di bawah 16 tahun.

Hal itu terjadi di Indramayu, Grobogan, Rembang, Tabanan, Dompu, Sikka, Lembata, dan Timur Tengah Selatan (TTS).

Berdasarkan peninjauan PSKK, perempuan yang kawin muda di wilayah tersebut berpotensi mengalami kehamilan berisiko tinggi.

Baca juga: BKPM dan KBRI Beijing Genjot Masuknya Investasi ke Indonesia