Melihat Peluang Ketahanan Pangan dari Modal dan Potensi Terkini Hutan Indonesia

441

Baca juga: Tak Ingin Berspekulasi, Begini Cara Nurdin Santosa Pertahankan Bisnis Jamur di Masa Pandemi

“Lewat Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi yang utama.”

“RKTN menyebutkan bahwa alokasi ruang pemanfaatan kawasan hutan luasnya sebesar 125,92 juta pada 2018,” ujar aktivis KAGAMA Beksan ini.

Luas tersebut dibagi dalam kawasan konservasi, kawasan perlindungan hutan dan ekosistem gambut.

Kemudian kawasan prioritas rehabilitasi, kawasan pemanfaatan hutan berbasi korporasi, kawasan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat, serta kawasan non kehutanan.

“Kawasan non kehutanan dalam RKTN dialokasikan sebesar 4 juta ha. dilihat dari Hutan Produksi Konversi (HPK), itu adalah fungsi hutan produksi yang bisa digunakan untuk sektor lainnya.”

Baca juga: Startup Jadi Pilihan Fathin Naufal untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

“HPK yang berada di area non hutan ada sekitar 6,5 juta ha. Jadi, sebetulnya masih ada kapasitas yang lumayan yang bisa dimanfaatkan dan arahnya ke intensifikasi,” ujarnya.

Ada juga pilar rencana strategis. Belinda mengatakan bahwa pilar ini membahas soal lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola.

Utamanya pilar lingkungan, pemerintah memprioritaskan kinerja penurunan laju deforestasi, kontribusi sektor lingkungan hidup dan kehutanan terhadap PDB nasional, serta hutan yang dikelola oleh masyarakat.

“Dengan data, modalitas, perencanaan nasional, dan metodenya sudah ada. Kita menunggu peran dari akademisi dan masyarakat luas untuk memberikan kontribusi,” pungkasnya. (Kn/-Th)

Baca juga: Ganjar Dorong Para Akademisi Muda Ikut Memecahkan Persoalan Kemiskinan di Desa