Transtoto: KHDPK Persulit Pengadilan Buat Keputusan Murni yang Adil dan Objektif

407
Dr. Ir. Transtoto Handadhari, M Sc., menilai kecerobohan pelaksanaan KHDPK yang dianggap kebijakan politik pemerintah tersebut telah mempersulit pengadilan tata usaha negara (Peratun) dalam menetapkan keputusan yang bijak. Foto: Tangkapan layar YouTube SP2P JAYA
Dr. Transtoto Handadhari menilai, perlu dilakukan evaluasi ulang rencana KHDPK atau perkuat Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang sudah ada dan terbukti terbaik. Foto: Dr. Ir. Transtoto Handadhari, M Sc., menilai kecerobohan pelaksanaan KHDPK yang dianggap kebijakan politik pemerintah tersebut telah mempersulit pengadilan tata usaha negara (Peratun) dalam menetapkan keputusan yang bijak. Foto: Tangkapan layar YouTube SP2P JAYA

KAGAMA.CO, JAKARTA – Kasus terbitnya Kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Hutan (KHDPK) yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287/2022 tanggal 5 April 2022 terus menimbulkan gejolak di lapangan.

Gugatan hukum dari pihak Serikat Karyawan Perhutani Bersatu terhadap SK Menteri LHK 287/22 tersebut melalui Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) Jakarta sedang memasuki pertimbangan umum tanggal 5 Desember 2022.

Kebijakan politik yang selayaknya secara idiil dimaksudkan untuk didukung, namun pada kenyatannya banyak menuai kecaman akibat pelaksanaannya yang sangat dipaksakan, tanpa penyiapan yang bijak, mendorong konflik masyarakat tani hutan secara masif, mendorong pelanggaran-pelanggaran hukum, perusakan hutan serta bencana banjir besar dan bencana lingkungan yang saat inipun sudah merajalela.

“Kecerobohan pelaksanaan KHDPK yang dianggap kebijakan politik pemerintah tersebut telah menyulitkan pengadilan TUN menetapkan keputusan yang bijak.”

Baca juga: Songsong Indonesia Emas 2045, Menko Muhadjir Effendy Targetkan Pembangunan Manusia

“Bahkan cenderung bisa salah,” ujar Dr. Ir. Transtoto Handadhari, M Sc, rimbawan senior UGM yang juga Direktur Utama Perum Perhutani 2005 hingga 2008 itu.

Pemerintah bahkan dalam posisi yang sangat sulit mengingat hutan Jawa sudah terlanjur terusak akivat KHDPK.

Kondisi manajemen hutan Jawa sudah berantakan, kepercayaan publik terhahap Perhutani juga telah terkikis.

“Pemerintah dalam posisi ‘maju kena, mundur kena’ menghadapi KHDPK yang bak binatang buas simalakama itu,” ungkap Transtoto.

Baca juga: KASAL Laksamana Yudo Margono akan Terima Anugerah Maritime Awards 2022

Namun apapun risikonya Transtoto menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan pembangunan Jawa sangat lebih penting.

Kebijakan KHDPK selayaknya perlu didukung, tetapi sangat perlu diperbaiki dulu sebelum dilaksanakan.

“Perum Perhutani juga selayaknya ditugasi membangun hutan lindung Pulau Jawa yang memang membutuhkan sekitar 80 persen daratannya hutan bersifat lindung.”

“Dan janganlah Menteri BUMN menugasi Perhutani hanya mengurus bisnis hutan saja, sangat berbahaya,” pungkas Transtoto. (*)