Kementerian Luar Negeri akan Fasilitasi Pengembalian Aset Milik Sri Sultan HB II dari Kerajaan Inggris

651

Arahan Menteri Luar Negeri

Sementara pihak Kemlu, seusai arahan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menyatakan bahwa Kemlu akan fasilitasi upaya pengembalian aset dan benda bersejarah milik Sri Sultan HB II dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Fajar, keinginan pengembalian aset dan manuskrip karya Sri Sultan HB II dilakukan secara unilateral antara Trah Sri Sultan HB II dengan Kerajaan Inggris.

Hal tersebut merujuk pada cara yang sama dilakukan Kerajaan Inggris saat mengembalikan 75 naskah kuno kepada Keraton Yogyakarta pada Maret 2019 silam.

Baca juga: Kehidupan Abdi Dalem Keraton di Makam Raja-raja Mataram Kotagede

Sayangnya, naskah yang dikembalikan tidak dalam bentuk aslinya tapi berupa lebih dari 30 ribu foto digital.

“Trah Sri Sultan HB II tidak mau aset dan 40 manuskrip karya Sri Sultan HB II dalam bentuk digital.”

“Kami ingin artefak, terutama 40 manuskrip karya Sri Sultan HB II, dikembalikan Kerajaan Inggris dalam bentuk aslinya dan bukan digital,” tegas Fajar.

Menurutnya, aset dan manuskrip kuno milik Sri Sultan HB II bagi keluarga besar bernilai sejarah tinggi karena di dalamnya terkandung sejarah Mataram dan berdirinya Kesultanan Yogyakarta.”

Baca juga: Pesan Sri Sultan HB X dalam Peringatan UU Keistimewaan Yogyakarta

“Aset dan manuskrip tersebut tak hanya diamanfaatkan sebagai syarat utama pengusulan gelar Pahlawan Nasional, tapi juga dapat menjadi karya yang dapat dipelajari,” pungkas Fajar. (*)