Strategi Bupati Willem Wandik untuk Menjaga Status Hijau Kabupaten Puncak

741

Baca juga: Isu Sosial dan Lingkungan Jadi Bahasan dalam Seminar Daring KAGAMA NL

Willem menambahkan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat yang akan masuk ke Puncak harus melengkapi syarat tersebut.

Kebijakan yang digulirkan dari pria kelahiran 1975 ini bukan datang tanpa alasan.

Sebab, dia melihat fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Puncak masih minim dan belum bisa memenuhi standar penanganan Covid-19.

“Jika surat-surat sesuai dengan protokol tidak lengkap, maka jangan paksa masuk ke Ilaga (ibu kota Kabupaten Puncak),” ucap Willem.

“Jika satu orang saja positif Covid-19 di Kabupaten Puncak, kami pasti akan kebingungan,” tegasnya.

Baca juga: IGEGAMA Konsisten Bantu Masyarakat dan Mahasiswa Fakultas Geografi di Masa Pandemi

Oleh karena itu, Bupati kelahiran Paniai itu mengimbau agar orang-orang yang tidak berkepentingan tidak memaksa datang ke Kabupaten Puncak.

Hal itu tak lain agar status zona hijau Covid-19 yang dimiliki Puncak tetap terjaga.

“Mari kita bekerja sama karena kita bisa dan mampu mengendalikan Covid-19,” ucap Willem.

“Yakni dengan mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (Ts/-Th)

Baca juga: Cerita Alumnus UGM tentang Penerapan PSBB di Sumatera Selatan