Langkah Sigap Bupati Puncak Alumnus UGM dalam Cegah Covid-19

214

Baca juga: Yayasan Peduli Hutan Indonesia Inisiatif Rimbawan KAGAMA Resmi Jadi Badan Hukum

  1. Berkaitan dengan penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak diatur:
    a. Terhitung mulai tanggal 18 Maret – 31 Maret 2020, ASN menjalankan tugas kedinasan/bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Mulai masuk kantor kembali pada Rabu, 1 April 2020. Pekerjaan yang dilakukan di rumah/tempat tinggal dikoordinasikan oleh masing-masing Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
    b. Khsusus untuk ASN atau calon ASN, paramedis, penunjang medis, dokter yang merupakan ASN maupun dokter PTT di Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, tetap bekerja sesuai dengan pedoman yang berlaku di lingkungan kerja masing-masing.
  2. Dalam hal ada pekerjaan penting dan mendesak, yang harus dikerjakan di kantor atau tempat umum, maka dilakukan terbatas. Baik jumlah personil maupun waktu-waktu kerja yang diatur oleh Pimpinan OPD.
  3. Terhitung mulai dikeluarkannya Surat Edaran, seluruh rencana perjalanan dinas ditiadakan/ditinjau kembali, kecuali karena bersifat penting dan mendesak atas perintah Bupati Puncak.
  4. ASN yang baru saja melakukan perjalanan dinas atau perjalanan pribadi di luar Kabupaten Puncak ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan, wajib memeriksakan kesehatannya dan mengisolasikan diri di rumah masing-masing selama 14 hari sejak kedatangannya di Kabupaten Puncak.
  5. Proses belajar mengajar di sekolah baik di tingkat SMA/SMK, SMP, SD, TK hingga tingkat PAUD untuk melakukan proses belajar mengajar di rumah, yang diatur oleh Kepala dan para guru di sekolah masing-masing. Pengaturannya dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Puncak sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini.
  6. Seluruh Tokoh Agama, Tokoh Gereja, Tokoh Masyarakat dan seluruh masyarakat Kabupaten Puncak diimbau untuk tidak melakukan upacara-upacara yang melibatkan orang banyak sejak tanggal dikeluarkannya Surat Edaran ini hingga situasi kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik.
  7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020 serta melihat kondisi perkembangan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya. (Ts/-Th)

Baca juga: 10 Hasil Rakerda KAGAMA Kaltim, Singgung tentang Ibu Kota Negara Baru dan Covid-19