Omnibus Law Tanpa Sistem Kodifikasi Hukum yang Baik Hanya Akan Jadi Masalah Baru

915

Baca juga: Rimbawan KAGAMA Satukan UGM-IPB Lewat Yayasan Peduli Hutan Indonesia

Edmon menilai, RUU Omnibus Law sangat mungkin direalisasikan.

Bahkan dia sangat mendukung untuk merealisasikannya.

Hanya saja, yang membuat dia menjadi sangsi adalah sistem kodifikasi (penggolongan hukum dan perundang-undangan) yang mengatur jika konsep Omnibus jadi diberlakukan.

“Tapi kalau (Pemerintah) tidak mempunyai sistem kodifikasi, hal ini akan menjadi isapan jempol belaka,” tutur Edmon.

Karena (konsep Omnibus) tidak akan membuat penyelesaian masalah, malah menambah masalah baru,” terangnya.

Baca juga: Cerita Bupati Lulusan MPKD UGM Perjuangkan Nasib Tenaga Kerja dari Investor Asing

Menurut Edmon, lazimnya Omnibus Law dibentuk dalam UU, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Namun, katanya, Omnibus Law dalam bentuk UU tidak pas jika diposisikan sebagai UU Pokok.

Akan tetapi, UU yang sertara dengan UU lain yang seluruh atau sebagian ketentuannya diubah atau dihapus dengan membuat norma baru.

Edmon menambahkan, prinsip Omnibus Law sebetulnya sudah diterangkan dalam UU 12/2011.

Namun, ucapnya, dalam Konsideran dan Ketentuan Peralihan plus Ketentuan Penutup, seringkali tidak memerinci dengan baik.

Baca juga: Lulusan Ilmu Pemerintahan UGM dari Bantul Resmi Pimpin KAGAMA Sumsel Periode 2019-2024