HIMPUNI Sambut RUU Omnibus Law dengan Positif, Asalkan…

267

Baca juga: Sumbangsih KAGAMA NTB Sejak 1976, dari Kegiatan Sosial hingga Membangun Pendidikan

Belakangan, beberapa bab dan pasal dalam UU 12 Tahun telah diperbarui dalam UU 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

“Jangan sampai pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, meniadakan UU PPP tersebut,” kata Akhmad.

“Sebab, hal itu bisa menjadi pemicu bagi stakeholder terkait untuk mempersoalkan dari aspek tata cara pembentukan UU,” papar Wakil Ketua DPD RI Jawa Tengah ini.

Di samping itu, menurut Akhmad, pembentuk UU seharusnya mencermati secara intens terhadap UU Omnibus yang dibentuk.

Maupun UU yang diambil pasalnya yang bersumber dari puluhan UU, dan juga implikasi hukumnya.

Baca juga: Dr. Deendarlianto Suka Dengarkan Musik Thrash Metal Saat Banyak Masalah

“Saya kira Pemerintah sudah mengantisipasi secara menyeluruh terhadap Omnibus, walau juga sangat tergantung pembahasannya di DPR” tutur Akhmad.

“Harapan masyarakat tentu UU tersebut bukan menciptakan masalah, tetapi memberikan solusi terhadap masalah. Itu konten terpentingnya,” pungkasnya.

Adapun diskusi HIMPUNI pada kesempatan kali ini dihadiri oleh 60 orang yang berasal dari 14 organisasi alumni.

Termasuk di dalamnya KAGAMA (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada). (Tsalis/ ed. Taufiq)

Baca juga: Dampak Virus Corona Tumbangkan Perekonomian Tiongkok