HIMPUNI Sambut RUU Omnibus Law dengan Positif, Asalkan…

267

Baca juga: Cerita Bupati Lulusan MPKD UGM Perjuangkan Nasib Tenaga Kerja dari Investor Asing

Untuk diketahui, kodifikasi adalah penggolongan hukum berdasarkan asas-asas tertentu.

“Bukan hal yang tidak mungkin (RUU direalisasikan),” kata Edmon.

“Tapi kalau tidak mempunyai sistem kodifikasi, mohon maaf ini cuman isapan jempol belaka,” terang pria kelahiran 1970 ini.

Edmon menilai, tanpa sistem kodifikasi yang baik, RUU Omnibus Law tidak akan menjadi penyelesai masalah.

Namun, katanya, malah menambah masalah baru.

HIMPUNI (Himpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri) mengadakan sembilan seri diskusi tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) terbaru. Foto: Istimewa
HIMPUNI (Himpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri) mengadakan sembilan seri diskusi tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) terbaru. Foto: Istimewa

Baca juga: Delia Murwihartini, Jadi Owner Tas Dowa Usai Temani Masa-masa Terakhir Sang Ibunda

“Boleh jadi malah akan membuat suatu masalah baru,” tutur Edmon.

“Kecuali jika pemerintah mau mengakomodasi sistem kodifikasi informasi hukum yang mampu menjabarkan landscaping of law,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum IKA UNDIP, Akhmad Muqowam, lantas memberikan penjabaran dari apa yang dikemukakan oleh Edmon.

Dia menegaskan bahwa RUU Omnibus Law mesti mematuhi UU 12 Tahun 2011.

Yakni tentang tata cara legislasi pembentukan UU.

Baca juga: 70 Tahun Jalin Hubungan Diplomatik, Rusia Punya Peran Besar buat Indonesia