Mahasiswa UGM Jelaskan Cara agar Keanekaragaman Hayati Indonesia Tidak Dicuri Asing

940

Baca juga: Supaya Kamar Kos Mahasiswa Tidak Lembab dan Berjamur

Peneliti asing bisa masuk ke Indonesia dengan kebijakan bebas visa untuk 169 negara dan mendorong kedatangan turis asing.

Imbasnya, menurut Tri, orang asing bisa memiliki jangkauan untuk mengakses keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia.

“Tidak jarang peneliti asing menyamar sebagai wisatawan dengan menggunakan visa turis untuk melakukan penelitian,” katanya.

Dia menyatakan, peneliti atau lembaga asing yang akan melakukan penelitian seharusnya mengantongi surat izin penelitian.

Hanya saja, tidak sedikit yang datang secara ilegal lantas melakukan praktik eksploitasi sumber daya alam dan pengetahuan masyarakat.

Umumnya, mereka yang melakukan adalah dari kalangan industri farmasi dan industri makanan dari negara maju.

Dalam hal ini, Tri melihat fenomena peneliti asing yang datang melalui kegiatan perjalanan ekowisata.

Baca juga: 21 Bulan Gabriel Asem di UGM yang Berbuah Perubahan bagi Tambrauw, Papua Barat

Mereka datang untuk mengunjungi kawasan hutan lindung atau kawasan taman nasional.

Selanjutnya, mereka bermaksud mengambil sampel kulit kayu, batang, daun kering, bahkan sampel tanah yang masih mengandung mikroorganisme hidup.

“Sampel itu kemudian dibawa ke negaranya untuk diisolasi dan diteliti untuk menciptakan sesuatu yang baru seperti obat dan produk lainnya,” terang Tri.

“Apabila tidak dicegah, biopiracy berimplikasi pada lingkungan dan hak kekayaan intelektual yang seharusnya dimiliki Indonesia.”

“Yakni sebagai pemilik dan penyedia sumber daya genetik serta masyarakat adat sebagai pemegang pengetahuan tradisional,” lanjutnya.

Pendek kata, Tri menyarankan agar pemberian izin penelitian bagi peneliti dan lembaga asing perlu diperketat. (Tsalis/ed. Taufiq)

Baca juga: Kenangan Ganjar Pranowo Saat Jadi Komentator Bola Bersama Almarhum Gus Solah