10 Gebrakan Dirjen Ali Ghufron Mukti untuk Membangun SDM Indonesia

3105

Baca juga: Film Remaja Jadi Role Model dan Gambaran Masyarakat Indonesia

Pasalnya, dalam salah satu kasus, dia menyayangkan jarangnya mahasiswa Indonesia saat ini yang mengambil program studi yang berkaitan dengan analisis big data atau cloud computing.

Padahal, menurut pandangannya, sektor tersebut juga tengah dibutuhkan Indonesia.

2. Sharing Resources

Kendala munculnya inovasi penelitian di perguruan tinggi kerap terjadi karena keterbatasan laboratorium atau alat.

Dirjen Ghufron pun membuat kebijakan Sharing Resources antarinstansi untuk mengatasinya.

Dengan program ini, dia mencontohkan bahwa Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyrakat (FKMK) dan Fakultas Pertanian (FP) UGM bisa bekerja sama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional, BATAN.

“Kita ini sering sendiri-sendiri dan tidak terintegrasi antarbidang. Sehingga perlu sharing resources atau sumber daya agar berkolaborasi,” kata Dirjen Ghufron.

BATAN, kata dia, punya reaktor nuklir yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan isotop 133. Isotop 33 renograf sebagai alat scanning ginjal.

Menurutnya, banyak yang tidak tahu hal ini.

“Teman-teman di Pertanian UGM bisa juga memanfaatkannya untuk menghasilkan sinar radiasi gama. Kalau hasil pertanian kita diberi sinar radiasi gama, itu bisa awet, tidak mudah busuk, dan aman,” ujarnya menjelaskan.

Baca juga: Kisah Sukses Alumni UGM Tembus Tes CPNS, Belajar dari Media Sosial Hingga Doa Keluarga

3. Sharing Resources Dunia

Pria Kelahiran Blitar ini juga mengatakan, Sharing Resources alat dan laboratorium tidak terbatas antarinstansi dalam negeri saja.

Namun, perguruan tinggi di dalam negeri bisa memanfaatkan sumber daya fasilitas universitas di luar negeri dengan bantuan agen-agen, yakni profesor dari Indonesia yang tersebar di seluruh dunia.

4. Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)

Sharing SDM telah menjadi hal yang lumrah di Indonesia.

Misalnya, seorang dokter dari Kementerian Kesehatan turut mengajar mahasiswa kedokteran.

Sayangnya, dokter tersebut tidak bisa menjadi profesor bahkan statusnya tidak diakui sebagai dosen.

Untuk permasalahan yang satu ini, Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) adalah jawabannya.

“Dulu pegawai Kemkes tidak bisa naik sebagai lektor kepala karena statusnya bukan dosen. Nah, untuk itu Kemenristekdikti bikin NIDK,” ujar Dirjen Ghufron.

“Tidak hanya Kemkes, mereka yang dari Kementerian Pertahanan, banker (Kemenkeu -red), dan dari kementerian mana pun bisa jadi dosen,” tutur anak dari pasangan suami istri Imam Mukti dan Siti Qanaah ini menjelaskan.

Baca juga: Solusi Sampah Plastik dari UGM