Pakar UGM Usulkan Perubahan Kebijakan Agar BPJS Tidak Merugi

244

Baca juga: ICBS 2019 Fakultas Biologi UGM Ajak Akademisi Dalam dan Luar Negeri Berkolaborasi

“Utilisasi peserta PBI JKN pada daerah sulit tidak berkembang. Akibatnya penggunaan dana BPJS untuk pelayanan rumah sakit di daerah sulit itu tetap rendah. Sedangkan di daerah maju, bakal semakin banyak yang menggunakan BPJS,” tandasnya.

PBPU dalam hal ini adalah mereka yang menggunakan BPJS mandiri.

Memang tidak semua penggunanya adalah orang mampu, tetapi BPJS mandiri membuka peluang bagi masyarakat mampu untuk mengakses pelayanan kesehatan yang sangat murah.

Nah, kalau memang tidak mampu harusnya berstatus PBI, bukan PBPU,” ujar Laksono.

Pihaknya mengusulkan perubahan kepada pemerintah dengan menyusun Kebijakan Kompartemenisasi dalam Dana Amanat, yakni mencegah risiko kerugian BPJS di kelompok lain yang menyebabkan kerugian kelompok lainnya.

Untuk mendukung kompartemensasi itu diperlukan bantuan lain seperti membuat kantong pengelolaan dana amanat berdasarkan kelompok peserta, Pemda terlibat dalam pembiayaan defisit, menetapkan dan melaksanakan ‘kelas standard’.

Baca juga: Kisah-kisah Mahasiswa Temui Ketimpangan Sosial di Lokasi KKN

Selain itu, kata Laksono, perlu adanya penetapan nilai maksimal klaim setiap peserta, dan BPJS Kesehatan menggandeng asuransi kesehatan untuk memberi pelayanan lebih kepada peserta JKN yang mampu, dengan mengimplementasikan Coordination oglf Benefit (COB).

“Intinya bagaimana caranya pemerintah harus mengamankan dana PBI APBN untuk orang yang tidak mampu. Prinsipnya jangan sampai dana PBI lari ke PBPU,” jelas Laksono.

Selain kompartemenisasi, menetapkan kelas standard dirasa perlu.

Dikatakan oleh Laksono, kelas standard hanya satu kelas yang diperuntukkan bagi PBPU dan tidak boleh naik kelas.

“Jika mereka tidak menggunakan, mereka bisa akses jaminan kesehatan komersial,” ujarnya.

Dengan usulan kebijakan ini, pihaknya berharap JKN bisa mencapai tujuan sesuai UU SJSN 2014 dan UUD 1945, yakni memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata. (Kinanthi)

Baca juga: Kualitas SDM Terbatas, Dua Sociopreneur Muda Bangun Startup Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat