Sistem Peringatan Dini Longsor Berbasis Masyarakat dari Indonesia Jadi Standar Internasional

121

Melalui penetapan ISO, sistem peringatan dini longsor dapat menjadi penguatan wujud Indonesa sebagai laboratorium bencana dunia. Di samping itu, industri kebencanaan dapat tumbuh dan berkontribusi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana sehingga berdampak positif dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Sistem Peringatan Dini Longsor atau Landslide Early Warning System (LEWS) Berbasis Masyarakat terdiri dari tujuh subsistem yang dikembangkan dari konsep peringatan dini berbasis masyarakat milik badan PBB untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNISDR). Ketujuh subsistem tersebut adalah penilaian risiko, sosialisasi, pembentukan tim siaga bencana, pembuatan panduan operasional evakuasi, penyusunan prosedur tetap, pemantauan, peringatan dini, dan gladi evakuasi, serta membangun komitmen otoritas lokal dan masyarakat dalam pengoperasian dan pemeliharaan keseluruhan sistem peringatan dini tanah longsor.

Pada awal mula LEWS ini telah diuji coba di lebih dari 150 lokasi di Indonesia. Kemudian sistem ini dikembangkan untuk mendapakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan akhirnya ditetapkan pada 2017. Bersamaan dengan proses penyusunan SNI tanah longsor tersebut, pada 2014 Indonesia juga mengajukan usulan untuk penyusunan Standar Internasional melalui ISO. Usulan tersebut disetujui dan masuk dalam komite ISO/TC 292: Security and Resilience pada Working Group 3: Emergency Management, sebelum akhirnya mendapatkan ISO 22327.

Proses panjang untuk mendapatkan ISO sejak 2014 ini tidak terlepas dari inisiatif dan upaya bersama BNPB, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan UGM. Namun demikian, LEWS ini pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam konteks bahaya longsor di Indonesia. Lebih dari 40 juta masyarakat di 274 kabupaten/kota terpapar bahaya longsor. Longsor sendiri merupakan bencana paling mematikan di Indonesia. [*]