Masa Depan Islam dan Pancasila

400

Nilai fundamental, kata Mahfud, jelas tidak bisa berubah.

Sedangkan nilai instrumental bisa bergeser dengan adanya perubahan waktu, tetapi tujuan dan nilai dasarnya tetap.

Adapun pada nilai praktikal ternyata bisa berubah.

“Sebenarnya tidak masalah juga. Jika bergeser itu berarti ada oknum-oknum yang bermasalah.”

“Oleh karena itu ada hukum untuk mengurusnya,” tandasnya.

Di sesi akhir, terdapat jamaah yang menyinggung soal pembenturan Pancasila terhadap Khilafah.

Mahfud menanyakan, “Apakah kita akan mendirikan negara Islam atau kebangsaaan?”

Ia melanjutkan bahwa benar jika ada perdebatan pada mulanya, namun akhirnya ada kesepakatan bahwa negara ini adalah negara kebangsaaan, bukan negara sekuler.

“Negara melindungi segenap bangsanya dalam beribadah dan memproteksinya dalam hukum agama.”

“Negaranya bukan negara islam tetapi negara yang melindungi mayoritas umat Islam,” imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, negara Indonesia adalah substansinya islam.

Negara memfasilitasi agama.

Bukan negara yang berpuasa, tetapi umat Islam di negara itu yang berpuasa.

Negara yang berasaskan Pancasila ini merupakan keinginan dari para leluhur supaya dapat hidup bersama, yakni penggabungan dari berbagai kepentingan yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, Indonesia lahir sebagai negara kesatuan, negara kebangsaan dan negara yang berasaskan Pancasila.

Mahfud juga menjelaskan bahwa hal ini telah disebutkan di dalam Alquran, “Jika engkau tidak mendapat keseluruhan, maka jangan seluruhnya, ambil sebagiannya,” paparnya.

Mahfud menegaskan, kemerdekaan Indonesia adalah suatu pencapaian yang sangat tinggi.

Janganlah takut untuk menjadi seorang Indonesia secara utuh. (Sirajuddin)