Baca juga: Pancasila dan Dinamika Ideologi | oleh Achmad Charris Zubair
Masih terkait pengaturan aspek keuangan, UU Otsus hendaknya juga melakukan pengaturan pemanfaatan Dana Desa dan Belanja Kementerian/Lembaga dapat dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Ketiga, regulasi pengaturan pemekaran di Papua, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus dibuat lebih spesifik.
“Pemekaran harus ditempatkan sebagai strategi percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, redistribusi kesejahteraan sosial, memuliakan adat, dan mengangkat harkat dan martabat OAP.”
“Pembentukan DOB juga harus diikuti dengan penegasan Perdasus untuk menjamin adanya rekognisi, proteksi, afirmasi, dan akselerasi terhadap OAP,” tegas Bambang.
Bambang juga menekankan pentingnya pengawalan yang serius pada berbagai level, baik yang bersifat sistemik, manajerial, maupun teknis-operasional agar revisi UU Otsus Papua dapat membawa manfaat untuk kemajuan Papua.