RUU Omnibus Law Bakal Rombak Pendekatan dalam Pemberian Izin Pendirian Usaha

382

Baca juga: Dosen UGM Kembangkan Teknologi Pendukung Usaha Tani

Yakni kesehatan (health), keamanan dan keselamatan (safety), dan lingkungan (environment).

Kemudian, dalam pemberian izin berusaha, ada dua fase yang mesti dilewati.

Fase pertama, konstruksi, meliputi tiga perizinan mendasar yakni perizinan lokasi, dan perizinan bangunan gedung.

Sementara pada fase kedua, operasional atau komersial, ada 18 jenis perizinan sesuai dengan bidang usaha yang akan digeluti.

Di antaranya adalah pertanian, pendidikan, dan pariwisata.

Baca juga: Siapa Saja Orang yang Percaya Kerajaan Abal-abal?

Di samping itu, Endi menilai ada dua kemudahan yang ditimbulkan berkat penataan ulang regulasi perizinan berinvestasi.

Yang pertama adalah kemudahan pendirian badan usaha.

Salah satu poin yang dijelaskan dalam hal ini adalah penghapusan persyaratan modal Rp50 juta ketika seseorang hendak mendirikan PT (perseroan terbatas).

Kemudian, kemudahan yang kedua adalah prosesnya.

Pada poin keimigrasian misalnya, seorang investor asing akan dipermudah mendapatkan Izin Tinggal Sementara (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) dengan deposit sebagai jaminannya. (Red-Ts/TH)

Baca juga: KAGAMA Lampung Adakan Rapat untuk Segera Dirikan Perguruan Tinggi